OJK Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mantap

OJK Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mantap

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengambil langkah tegas untuk menangani kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan tindakan yang diduga dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Kantor Cabang Purwokerto, seperti dilansir dari Suara.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa pihak otoritas memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini. Indikasi awal menunjukkan adanya kerugian besar yang dialami oleh masyarakat setempat.

"OJK menaruh perhatian serius terhadap kasus investasi bodong tersebut karena sebagian korban diduga menggunakan dana pinjaman atau fasilitas kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi yang ditawarkan," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (5/6/2026).

Sebagai langkah penanganan cepat, OJK telah memanggil jajaran Direksi Bank Mantap pada hari Kamis untuk meminta keterangan resmi. Manajemen bank diminta bertanggung jawab dalam melakukan penelusuran internal serta memberikan asistensi kepada nasabah yang terdampak.

"OJK juga meminta manajemen bank melakukan investigasi mendalam guna mengidentifikasi jumlah nasabah yang menjadi korban, nilai kerugian yang ditimbulkan, serta memastikan adanya pendampingan kepada para korban," jelasnya.

Proses verifikasi saat ini masih berjalan untuk memastikan cakupan korban. Muncul dugaan bahwa aksi penipuan investasi ini tidak hanya menyasar nasabah Bank Mantap, tetapi juga meluas ke beberapa nasabah dari lembaga perbankan lain di wilayah Purwokerto.

Guna memfasilitasi pelaporan dan mempercepat pendataan, OJK akan segera mengoperasikan Posko Pengaduan yang berlokasi di Kantor OJK Purwokerto. Keberadaan posko ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum dan penanganan yang tepat.

Langkah hukum juga terus berjalan seiring dengan koordinasi yang dilakukan antara OJK dan aparat kepolisian. Sinergi ini bertujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Menyikapi maraknya investasi bodong, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip kewaspadaan tinggi sebelum menempatkan dana. Masyarakat diingatkan agar tidak tergiur dengan janji keuntungan besar dalam periode singkat, serta wajib berpedoman pada prinsip "2L".

Prinsip pertama adalah Legal, yang berarti masyarakat harus memastikan bahwa lembaga atau pihak yang menawarkan investasi telah mengantongi izin resmi dari OJK atau otoritas yang berwenang. Prinsip kedua adalah Logis, yaitu melakukan analisis rasional terhadap tingkat keuntungan yang ditawarkan serta mewaspadai klaim imbal hasil tinggi yang bebas risiko.

OJK juga menyediakan kanal komunikasi resmi untuk mempermudah masyarakat melakukan verifikasi legalitas investasi. Konsultasi dapat diakses secara langsung melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, atau dengan mendatangi kantor OJK terdekat.

Artikel terkait

Rekomendasi