Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses penyempurnaan ketentuan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink untuk ditingkatkan menjadi Peraturan OJK (POJK) pada Sabtu (16/5/2026).
Langkah peningkatan status hukum ini dilakukan untuk memperkuat regulasi yang sebelumnya hanya diatur dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022. Seperti dilansir dari Investasi, kinerja sektor ini tetap positif dengan raihan premi mencapai Rp 11,37 triliun per Maret 2026, atau tumbuh sebesar 3,68 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa peningkatan status regulasi tersebut kini sedang berjalan.
"Nantinya, ketentuan unitlink yang sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 direncanakan untuk ditingkatkan menjadi pengaturan setingkat POJK," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Dalam mematangkan aturan baru ini, otoritas telah menggelar diskusi dan brainstorming awal bersama pihak asosiasi industri selaku pemangku kepentingan. Penajaman regulasi tersebut diarahkan pada penguatan tata kelola produk, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan industri secara jangka panjang.
Ogi Prastomiyono menilai implementasi SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 selama ini telah membawa dampak positif terhadap perbaikan kualitas bisnis, termasuk pada pengetatan praktik underwriting, penyaringan risiko, serta transparansi manfaat produk kepada para nasabah.
"Dengan demikian, pertumbuhan yang terjadi tidak semata-mata didorong oleh pemasaran agresif, tetapi juga upaya membangun kepercayaan dan kualitas produk yang lebih baik," ungkapnya.
Otoritas mendorong pelaku industri asuransi untuk konsisten memperkuat edukasi serta literasi keuangan kepada masyarakat luas. Selain itu, perusahaan asuransi diminta meningkatkan kualitas pemasaran dan menciptakan produk yang adaptif terhadap profil risiko nasabah. Dari sisi pembayaran manfaat, nilai klaim unitlink tercatat berada di angka Rp 13,30 triliun per Maret 2026, atau mengalami penurunan sebesar 7,99 persen secara Year on Year (YoY).