OJK Ubah Regulasi Bursa Karbon Guna Selaraskan Perpres Baru

OJK Ubah Regulasi Bursa Karbon Guna Selaraskan Perpres Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi regulasi penyelenggaraan bursa karbon demi menyesuaikan tata kelola perdagangan karbon nasional dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 pada Kamis (21/5/2026).

Penyesuaian regulasi tersebut dilakukan melalui perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023, sebagaimana dilansir dari Money.

Langkah penyesuaian hukum ini dipaparkan langsung oleh pihak OJK dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI terkait pembagian kewenangan pasar primer dan sekunder.

“Perpres ini kemudian menjadi acuan beberapa peraturan teknis pada kementerian dan lembaga terkait, termasuk juga tentunya peraturan OJK nomor 14 tahun 2023 dan juga SEOJK nomor 12 tahun 2023 yang saat ini sedang dalam proses perubahan untuk menyesuaikan dengan Perpres 110 dimaksud,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Penerapan Perpres baru tersebut menggeser pengoperasian Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) yang sebelumnya bersifat terpusat menjadi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terdesentralisasi.

“Sedangkan di Perpres yang baru, sistem registri yang digunakan adalah SRUK, Sistem Registri Unit Karbon, yang terdesentralisasi, terintegrasi bagi semua kementerian terkait,” tukas Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Melalui sistem baru ini, kementerian teknis memiliki ruang untuk memberikan rekomendasi serta persetujuan unit karbon secara langsung sehingga memangkas durasi birokrasi.

“Dengan demikian waktu untuk proses penerbitan menjadi lebih singkat,” tutur Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Mekanisme pendaftaran instrumen internasional juga dipermudah melalui pencatatan langsung di SRUK setelah mendapat persetujuan kementerian terkait.

“Perubahan-perubahan yang dimuat di dalam Perpres 110 ini selanjutnya menjadi acuan kami untuk melakukan penyesuaian dan perubahan atas POJK No 14 tahun 2023 yang saat ini sedang kami usulkan,” kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

OJK menegaskan bahwa revisi teknis pada sektor pasar sekunder yang menjadi ranah pengawasan mereka tidak mengalami pergeseran fungsi yang radikal.

“Perubahan pada POJK Nomor 14 Tahun 2023 tersebut tentu pada dasarnya tidak bersifat substantif melainkan memang harus dilakukan karena konsekuensi harus menyesuaikan terhadap ketentuan baru yang ada di dalam Perpres 110 Tahun 2025,” ungkap Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.

Terdapat lima klaster perubahan utama dalam tata tertib bursa, termasuk penambahan kewajiban pengamanan bagi bursa yang memfasilitasi unit karbon luar negeri.

“Ini tentu untuk mengedepankan tata kelola dan integritas dari setiap unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon dalam negeri,” lanjut Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.

Klaster perubahan juga merombak kategori unit karbon menjadi tiga jenis serta menghapus kewajiban pelaporan bulanan konvensional karena sistem data kini sudah terintegrasi.

“Dengan demikian kami menyesuaikan dan nanti dalam revisi POJK diubah klasifikasi ini menjadi tiga kategori sesuai Perpres 110,” tutur Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.

OJK turut menyisipkan regulasi peralihan guna mencegah kekosongan hukum dan menjamin kelancaran transaksi harian selama proses migrasi data ke sistem berbasis blockchain berjalan.

“Penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan unit karbon yang tidak tercatat pada SRUK sampai dengan unit karbon tersebut tercatat pada SRUK,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi