OJK Wajibkan Industri Perasuransian Perkuat Keamanan Siber

OJK Wajibkan Industri Perasuransian Perkuat Keamanan Siber

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penguatan keamanan siber di industri perasuransian sebagai bagian integral dari tata kelola perusahaan yang sehat, Sabtu (16/5/2026). Langkah tegas ini diambil untuk memitigasi risiko operasional dan melindungi data pemegang polis dari ancaman digital yang terus berkembang.

Peningkatan digitalisasi saat ini menempatkan risiko siber sebagai ancaman utama yang memengaruhi integritas data serta pemenuhan kewajiban perusahaan, sebagaimana dilansir dari Keuangan. OJK secara aktif melakukan pengawasan dengan mengacu pada POJK Nomor 4 Tahun 2021.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa aspek ini bukan sekadar urusan teknis belaka melainkan keharusan tata kelola.

“OJK memandang penguatan keamanan siber di industri perasuransian sebagai suatu keharusan dan bagian integral dari tata kelola perusahaan yang sehat, bukan sekadar isu teknis,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

OJK meminta pelaku industri mengintegrasikan manajemen risiko siber ke dalam profil risiko utama dan memperkuat fungsi kepatuhan sejak awal pengembangan sistem informasi.

"Ditambah, melakukan penguatan peran fungsi manajemen risiko dan kepatuhan sejak tahap awal pengembangan sistem," tutur Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Perusahaan asuransi juga diinstruksikan memastikan kesiapan rencana keberlangsungan bisnis serta meningkatkan kolaborasi antar pelaku industri demi menjaga ketahanan sektor keuangan.

"Dengan demikian, ketahanan industri tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat dapat terus ditingkatkan," kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Urgensi penguatan teknologi ini selaras dengan adanya kasus nyata di lapangan yang sempat mengganggu operasional sistem cadangan data salah satu perusahaan asuransi.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, mengungkapkan terdapat perusahaan yang kehilangan data penyusunan laporan keuangan akibat serangan siber pada Disaster Recovery Center (DRC) mereka.

"Jadi, perusahaan itu sekarang tidak punya data untuk bisa menyusun laporan keuangan dengan baik. Itu menjadi hal-hal baru yang mungkin harus diperhatikan ketika mengembangkan Information Technology (IT)," ujar Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi