Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menerapkan laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Regulasi ini bakal berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada tahun 2026 mendatang.
Kebijakan penataan akuntansi baru tersebut membawa dampak signifikan terhadap dinamika kebutuhan sumber daya manusia di sektor industri perasuransian. Dilansir dari Keuangan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat regulasi ini membuat peran tenaga aktuaris menjadi semakin krusial dan strategis.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan menyatakan bahwa posisi aktuaris saat ini tidak boleh lagi dipandang sebelah mata hanya sebagai fungsi teknis pencatat angka keuangan.
"Namun, menjadi bagian penting dalam penyusunan laporan keuangan, pengukuran liabilitas kontrak asuransi, proyeksi arus kas, penentuan asumsi, risk adjustment, hingga mendukung manajemen dalam memahami profitabilitas dan risiko produk," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Budi Herawan, implementasi menyeluruh PSAK 117 menuntut adanya peningkatan kualitas data dan model aktuaria yang mumpuni. Hal ini memicu integrasi ketat antar-divisi, mulai dari keuangan, teknologi informasi, underwriting, klaim, hingga manajemen risiko.
Kondisi regulasi baru serta kompleksitas risiko industri diprediksi memicu lonjakan kebutuhan tenaga ahli ini. Faktor penunjang lainnya adalah tuntutan tata kelola perusahaan yang bersih demi keberlangsungan ekosistem industri jangka panjang.
Sentimen serupa datang dari pelaku industri digital, yakni PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII). Pihak korporasi menilai keberadaan para ahli aktuaria menjadi instrumen penentu dalam menyukseskan kepatuhan terhadap standarisasi PSAK 117.
"Sebab, standar tersebut membutuhkan pengukuran liabilitas asuransi yang lebih kompleks dan berbasis estimasi aktuaria yang memadai," ucap Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Rahmat Dwiyanto kepada Kontan, Senin (18/5/2026).
Rahmat Dwiyanto menambahkan bahwa manajemen menempatkan fungsi aktuaria sebagai pilar strategis bisnis. Peran mereka mencakup pengelolaan risiko, penghitungan cadangan teknis, penetapan tarif premi, hingga membantu manajemen mengambil keputusan bisnis yang hati-hati.
Fenomena perpindahan atau bajak-membajak tenaga ahli aktuaris antar-perusahaan dinilai masih kerap terjadi di pasar domestik saat ini. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengonfirmasi tingginya mobilitas tersebut.
Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa ketatnya perebutan tenaga ahli ini tidak terlepas dari pengetatan regulasi dan manajemen risiko. Kebutuhan industri melesat tinggi melampaui pasokan tenaga ahli yang tersedia.
"Dengan demikian, permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
OJK memandang dinamika perpindahan tenaga ahli tersebut merupakan kondisi wajar dalam fase perkembangan industri. Regulator mengambil langkah taktis menghadapi keterbatasan jumlah sumber daya manusia terampil ini.
Langkah antisipasi dilakukan lewat penguatan kapasitas melalui kolaborasi intensif bersama asosiasi profesi serta lembaga pendidikan nasional. Upaya difokuskan pada penggenjotan jumlah serta mutu lulusan baru bidang aktuaria.
Selain itu, perusahaan asuransi didorong memperkuat manajemen retensi karyawan dan skema pengembangan karier yang jelas. Penerapan tata kelola yang baik diharapkan mampu menjaga stabilitas internal organisasi.
"OJK akan terus memantau pemenuhan fungsi aktuaria sebagai bagian dari pengawasan prudensial," ucap Ogi.
Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa secara umum ketersediaan tenaga aktuaris di Indonesia masih sangat terbatas. OJK berkomitmen memacu pertumbuhan profesi ini, sementara data berkala akan terus bergerak dinamis mengikuti pembaruan dari asosiasi terkait.