Kebijakan baru mengenai standar akuntansi kini mulai diterapkan di industri keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengimplementasikan laporan keuangan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang diaudit sepenuhnya pada tahun 2026.
Dikutip dari Keuangan, pemberlakuan regulasi ini berdampak langsung pada operasional perusahaan. PT Asuransi Asei Indonesia melihat bahwa pemberlakuan PSAK 117 secara praktis mendongkrak kebutuhan terhadap profesi aktuaris di dalam negeri.
Direktur Utama Asuransi Asei Dody Dalimunthe memaparkan bahwa lonjakan permintaan tersebut terjadi karena laporan keuangan perusahaan asuransi kini menjadi jauh lebih kompleks.
Menurut Dody Dalimunthe, aturan anyar ini mewajibkan pengukuran liabilitas asuransi dilakukan secara lebih mendalam. Penghitungan tersebut harus berbasis pada proyeksi arus kas, tingkat diskonto, penyesuaian risiko, hingga pengakuan Contractual Service Margin (CSM).
"Oleh karena itu, kebutuhan terhadap profesi aktuaris secara praktis meningkat, bukan hanya untuk kepentingan pricing dan reserving seperti sebelumnya, melainkan juga untuk mendukung pelaporan keuangan, manajemen risiko, dan koordinasi dengan auditor maupun regulator," ucapnya kepada Kontan, Rabu (20/5).
Kondisi pasar saat ini menuntut kualifikasi yang lebih tinggi bagi tenaga ahli. Perusahaan asuransi kini memburu aktuaris yang menguasai keahlian teknis aktuaria, regulasi PSAK 117 atau International Financial Reporting Standards (IFRS) 17, pemodelan data, serta pemahaman bisnis.
Dody Dalimunthe menambahkan bahwa tren kenaikan permintaan tenaga ahli aktuaria ini melanda hampir seluruh lini industri keuangan, mulai dari asuransi jiwa, asuransi umum, hingga sektor reasuransi.
Keterbatasan jumlah tenaga kerja menjadi tantangan tersendiri bagi industri ini. Ketersediaan praktisi aktuaria di Indonesia dinilai masih sangat minim jika dibandingkan dengan melonjaknya permintaan pasar sejak persiapan regulasi dimulai beberapa tahun lalu.
"Kondisi tersebut membuat persaingan mendapatkan sumber daya manusia aktuaria menjadi lebih ketat, terutama untuk aktuaris yang sudah memiliki pengalaman implementasi PSAK 117 secara langsung," tuturnya.
Fenomena saling membajak tenaga ahli antarperusahaan menjadi dinamika yang tidak terhindarkan. Saat pasokan tenaga kerja terbatas, korporasi saling berlomba mempertahankan talenta lewat skema remunerasi yang kompetitif serta pengembangan kompetensi karier.
Kendati demikian, langkah jangka panjang yang harus diambil adalah memperkuat ekosistem edukasi. Solusi utama dari kelangkaan ini tetap bertumpu pada pengembangan jalur pendidikan, sertifikasi, dan regenerasi aktuaris nasional.
Bagi Asuransi Asei sendiri, penguatan fungsi aktuaria krusial untuk mendukung transformasi tata kelola dan manajemen risiko yang lebih hati-hati. Saat ini, perusahaan tersebut memiliki satu appointed actuary sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihak manajemen bakal menyesuaikan penambahan personel aktuaria di masa depan dengan skala bisnis serta peta jalan transformasi perusahaan.
"Penambahan kapasitas aktuaria dilakukan baik melalui rekrutmen maupun pengembangan internal, termasuk mendorong pegawai mengikuti pendidikan dan sertifikasi aktuaria," ungkap Dody.
Dinamika perpindahan tenaga kerja ini juga mendapat perhatian dari pihak regulator. OJK membenarkan bahwa fenomena pergerakan atau migrasi aktuaris antarperusahaan asuransi masih terus berlangsung hingga detik ini.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa situasi ini dipicu oleh tingginya standar kehati-hatian dan penguatan manajemen risiko yang diwajibkan regulator.
"With demikian, permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5).
OJK menganggap fenomena saling bajak tenaga ahli ini sebagai hal yang lumrah. Dinamika tersebut dinilai wajar mengingat industri perasuransian tanah air masih berkembang dan memiliki keterbatasan jumlah ahli.
Guna meredam perebutan tenaga kerja di masa depan, OJK terus berupaya meningkatkan kapasitas ketersediaan aktuaris. Langkah yang ditempuh meliputi kolaborasi dengan asosiasi profesi serta lembaga pendidikan untuk mendongkrak kualitas lulusan.
Di sisi lain, perusahaan asuransi diharapkan mampu memperkuat strategi retensi karyawan, jalur karier yang jelas, serta tata kelola internal demi menjaga keberlanjutan fungsi aktuaria.
"OJK akan terus memantau pemenuhan fungsi aktuaria sebagai bagian dari pengawasan prudensial," ucap Ogi.
Secara umum, pasokan aktuaris di Indonesia memang masih belum mampu mengimbangi kebutuhan industri yang terus melesat. OJK berkomitmen memacu pertumbuhan jumlah profesi ini secara berkelanjutan, meskipun data riilnya akan terus bergerak dinamis mengikuti perkembangan di asosiasi profesi terkait.