Sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai daerah memangkas harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani swadaya antara Rp200 hingga Rp500 per kilogram pada Kamis (21/5/2026). Penurunan harga yang terjadi mendadak ini memicu keresahan di kalangan petani sawit swadaya.
Berdasarkan laporan sawitsetara.co, koreksi harga tersebut terjadi hampir bersamaan setelah Presiden Prabowo mengumumkan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor sebagai pengekspor tunggal komoditas strategis. Di pasar, kebijakan ekspor satu pintu ini memunculkan spekulasi mengenai potensi perpanjangan rantai transaksi dan peningkatan ketidakpastian perdagangan.
Pemangkasan harga TBS tercatat di berbagai sentra kelapa sawit melalui pantauan Majalah Sawit Indonesia. Di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, harga TBS kebun swadaya berada di angka Rp2.380 per kilogram, sedangkan di Sijunjung berkisar antara Rp3.330 hingga Rp3.370 per kilogram. Di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, PKS membeli TBS petani swadaya seharga Rp2.710 sampai Rp2.750 per kilogram.
Sejumlah perusahaan tercatat langsung mengubah harga pembelian efektif per Kamis, 21 Mei 2026. PT Permata Andalan Sawit menurunkan harga sebesar Rp250 per kilogram, PT Kelantan Sakti-2 memangkas Rp230 per kilogram, PT SBS menurunkan harga Rp270 per kilogram menjadi Rp2.400 per kilogram, dan PT NSM menetapkan harga baru Rp2.500 per kilogram. Tekanan ini juga membuat harga tender minyak sawit mentah (CPO) PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) mengalami withdraw setelah dibuka di level Rp15.500 per kilogram pada Rabu, 20 Mei 2026.
Rencana tata niaga baru tersebut sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Perubahan tata kelola dilakukan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.
Presiden Prabowo menambahkan bahwa mekanisme baru tersebut berfungsi sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility. Melalui sistem ini, seluruh hasil penjualan dari pengekspor tunggal akan tetap diteruskan secara langsung kepada pelaku usaha pengelola komoditas yang bersangkutan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang mengonfirmasi keterkaitan langsung antara penurunan harga TBS di tingkat petani serta penarikan tender CPO di KPBN dengan pengumuman kebijakan ekspor satu pintu tersebut.