Pemerintah Pertimbangkan Pajak E-Commerce Demi Kesetaraan Usaha

Pemerintah Pertimbangkan Pajak E-Commerce Demi Kesetaraan Usaha

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan pengenaan pajak bagi sektor e-commerce guna menciptakan kesetaraan bagi pedagang luring. Rencana kebijakan ini diungkapkan dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Senin (11/5/2026), sebagai respons atas keluhan pelaku usaha pasar tradisional.

Dilansir dari Suara, langkah ini diambil setelah Menkeu menerima banyak aspirasi dari pedagang luring yang merasa daya saing mereka menurun dibandingkan toko online. Pemerintah menilai tuntutan para pedagang mengenai keadilan dalam kewajiban perpajakan merupakan hal yang wajar untuk ditindaklanjuti secara regulasi.

"Karena saya pernah bilang kan waktu ke pasar-pasar, mereka bilang 'Pak yang online dipajakin seperti kami, supaya kami bisa bersaing dengan lebih kompetitif'," katanya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Purbaya memandang bahwa keluhan tersebut merefleksikan kebutuhan para pelaku usaha di pasar fisik akan ekosistem persaingan yang seimbang. Penarikan pajak baru ini diharapkan dapat menyelaraskan beban fiskal antara platform digital dengan gerai konvensional yang selama ini sudah memenuhi kewajiban pajak.

"Mereka ingin equal playing field, kesetaraan dalam persaingan dagang. Itu saja. Itu saya pikir komplain yang masuk akal," lanjut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Meskipun wacana ini telah bergulir, pemerintah menetapkan prasyarat ketat terkait indikator ekonomi makro sebelum mengimplementasikannya. Kebijakan pajak baru tersebut baru akan direalisasikan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka enam persen dan bertahan stabil selama dua triwulan berturut-turut.

"Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5.61 kan belum 6 dan belum stabil di 6 persen. Let's say kalau dua triwulan berturut-turut di atas 6 persen, kita akan pertimbangkan pajak-pajak yang lain," imbuhnya Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), posisi pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini tercatat pada angka 5,61 persen. Pemerintah masih menunggu rilis data Produk Domestik Bruto (PDB) triwulan kedua yang dijadwalkan akan diumumkan secara resmi pada 10 Agustus 2026 mendatang.

"Pertengahan tahun kan Juni, datanya keluar bulan Agustus, tanggal 10 untuk PDB triwulan kedua kira-kira gitu kan. Ya di situ baru kita tahu. Kalau Juni saya terapkan, data saya data apa?" beber Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Menkeu memprediksi bahwa angka pertumbuhan ekonomi pada periode terdekat kemungkinan besar masih belum akan mencapai target enam persen secara instan. Saat ini, prioritas utama kementerian adalah mendorong pemulihan ekonomi hingga mencapai titik stabil sebelum menambah beban pajak baru pada sektor digital.

"Kita dorong ke arah sana, tapi saya rasa belum 6 persen, mendekati sana lah. Tapi saya tunggu sampai agak stabil sedikit lah," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Artikel terkait

Rekomendasi