Pemerintah Kantongi Pajak Fintech dan Kripto Rp 6,91 Triliun

Pemerintah Kantongi Pajak Fintech dan Kripto Rp 6,91 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang mencakup finansial teknologi peer-to-peer lending dan aset kripto menembus angka Rp 6,91 triliun hingga akhir April 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Sektor tekfin pinjaman antarnegara menjadi penyumbang terbesar dengan total setoran mencapai Rp 4,88 triliun. Sebaliknya, akumulasi pajak dari transaksi aset kripto tercatat mengumpulkan dana sebesar Rp 2,03 triliun hingga Februari 2026.

Penerimaan dari sektor pinjaman daring tersebut terus bertumbuh sejak regulasinya resmi berlaku pada 1 Mei 2022. Aliran dana dari sektor ini meliputi Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,37 triliun, Pajak Penghasilan Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri senilai Rp 727,83 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri sebesar Rp 2,79 triliun.

Sementara itu, setoran dari aktivitas perdagangan kripto mencakup Pajak Penghasilan Pasal 22 senilai Rp 1,15 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri sejumlah Rp 881,84 miliar. Pemungutan ini juga mulai diterapkan pada periode yang sama dan dilaporkan pertama kali pada Juni 2022.

Tren positif dari sektor ekonomi baru ini dikonfirmasi oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, yang menyebutkan adanya sinyal positif bagi penerimaan negara meskipun terdapat beberapa penyesuaian data pemungut pajak.

"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," kata Inge dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Artikel terkait

Rekomendasi