Perusahaan Air Minum (PAM) JAYA melakukan langkah tegas dengan menertibkan 15 unit rumah dinas yang berlokasi di area Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengamanan aset milik perusahaan.
Dikutip dari Megapolitan, aset tersebut merupakan milik sah PAM JAYA sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir. Penertiban ini dilakukan untuk mendukung visi besar perusahaan dalam mencapai cakupan layanan air bersih hingga 100 persen bagi warga Jakarta pada tahun 2029.
Proses penataan aset secara bertanggung jawab menjadi dasar utama dilakukannya tindakan ini. Selain itu, peningkatan infrastruktur di kawasan tersebut memerlukan ketersediaan lahan yang bersih dari hunian non-operasional guna mendukung operasional yang lebih optimal.
Awalnya, belasan rumah dinas tersebut diberikan untuk menunjang operasional pegawai berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) pada tahun 1980. Namun, seiring berjalannya waktu, masa berlaku izin penghunian tersebut telah habis, sehingga PAM JAYA merasa perlu mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM JAYA Gatra Vaganza menekankan bahwa penataan ini tidak hanya sekadar penegakan aturan hukum. Pihak perusahaan tetap berupaya mencari titik tengah yang menguntungkan bagi para penghuni lama.
"Langkah ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan rasa empati. Kami ingin memastikan proses berjalan baik, sekaligus mendukung kebutuhan layanan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta" ujar Gatra.
Pendampingan dan Solusi Bagi Penghuni
Sebagai bentuk perhatian, PAM JAYA menyiapkan bantuan dana bagi para penghuni yang bersikap kooperatif selama masa transisi penertiban berlangsung. Dukungan juga datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat yang telah menyiapkan fasilitas rumah susun sebagai tempat tinggal pengganti bagi 15 penghuni tersebut.
Pelaksanaan penertiban ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016. Prosedur dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan, mulai dari fase pembinaan, pemberian surat pemberitahuan, surat peringatan, hingga eksekusi penertiban di lapangan.
"Hari ini kami sudah berada di tahap penertiban di mana seluruh langkah ini dijalankan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang baik kepada para penghuni," kata Gatra.
Operasi di lapangan dipimpin langsung oleh Pemkot Jakarta Pusat dengan pengamanan ketat dari unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, serta didampingi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keamanan menjadi prioritas karena lokasi rumah dinas bersinggungan langsung dengan reservoir IPA Pejompongan II yang merupakan objek vital nasional.