Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas tarif potongan aplikasi ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen. Kebijakan baru ini direncanakan mulai diimplementasikan pada bulan depan, yakni Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Langkah regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan para mitra pengemudi secara signifikan. Melalui aturan tersebut, proporsi pembagian pendapatan yang semula 80 persen bagi pengemudi akan ditingkatkan menjadi minimal 92 persen untuk mendukung kesejahteraan pekerja sektor transportasi daring.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjelaskan bahwa proses transisi potongan komisi di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, pada Senin (11/5) masih berjalan. Pihak kementerian tengah mempersiapkan langkah teknis agar aturan tersebut dapat segera diterapkan di lapangan.
"Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan berencana memanggil seluruh perusahaan aplikator dalam waktu dekat untuk melakukan sosialisasi dan mendengar masukan. Pertemuan ini dianggap krusial guna memastikan seluruh pihak memahami mandat dari peraturan presiden yang baru saja disahkan tersebut.
"Ini akan segera kita panggil, karena Perpres-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8 persen pemotongan," tutur Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, belum ada aplikator yang menyatakan keberatan secara resmi terkait pemangkasan tarif tersebut. Afriansyah menegaskan komunikasi terus dijalin dengan perusahaan-perusahaan besar untuk menjaga kelancaran proses implementasi kebijakan sesuai arahan kepala negara.
"Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil," ungkap Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Ketentuan mengenai potongan di bawah 10 persen ini pertama kali dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pidato pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Selain aspek pendapatan, pemerintah juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi para mitra driver melalui jaminan kesehatan.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut langsung dari komitmen pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi pekerja informal. Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau persiapan teknis agar tidak ada kendala saat pemotongan 8 persen resmi diberlakukan.