Bisnis.com, JAKARTA - Perlu pergeseran paradigma dan penetapan kriteria peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional. BUMN lebih dari sekadar mencari keuntungan dan menyetor dividen ke induk, tetapi perlu diwajibkan untuk mengembangkan kinerja bisnis bersama para pelaku usaha di daerah-daerah beroperasinya BUMN.
Paradigma dan kriteria bukan saja penting untuk BUMN, tetapi juga untuk BUMD, BUMDes, serta KDMP atau Koperasi Desa Mearh Putih. Ulasan berikut berfokus pada BUMN, tetapi sebenarnya berlaku juga untuk badan-badan usaha tersbeut juga.
Sebagai agen pembangunan, sangat disayangkan bila wujud peran tersebut sebatas pada kegiatan amal atau filantropi seperti PKBL. Perlu diakui, beberapa BUMN telah berperan lebih dari itu. Misalnya, pembinaan UMKM dan akses pembiayaan dan pasar, yang diharapkan mampu meningkatkan kapasita susaha, kualitas produk, akses ke dalam rantai pasok, yang hasilnya berupa peningkatan kinerja UMKM, semakin besar untung, dan bertumbuh. Pembinaan-pembinaan tersebut seperti yang dilakukan dalam format SMEPP atau small medium enterprise partnership program, UMKM go digital, UMKM pangan, dan UMKM kreatif.
Pemberdayaan seperti itu tidak lagi memadai. Tuntutan saat ini berupa bagaimana mengintegrasikan UMKM ke dalam rantai nilai ekonomi. BUMN dapat menjalankan peran besar untuk menjadikan UMKM bukan sekadar penerima bantuan. Mereka perlu menjadi bagian aktif sebagai penyedia barang dan jasa bersama-sama BUMN bersama-sama menumbuhkan dan memutar roda ekonomi nasional.
Oleh karena itu, perlu sebuah ukuran untuk memastikan BUMN memasukkan UMKM di tiap daerah tempat perusahaan milik negara tersebut beroperasi ke dalam rantai ekonomi sehingga UMKM berpartisipasi aktif dalam ekosistem bisnis secara nasional.
Memasukkan UMKM ke dalam rantai nilai ekonomi secara terintegrasi menuntut perubahan peran BUMN secara mendasar. Yang saat ini berperan sebagai pendukung pengembangan UMKM, peran tersebut perlu bergeser menjadi integrator UMKM ke dalam sistem pembangunan bisnis dan ekonomi.
Dengan pendekatan tersebut, BUMN tidak lagi menempatkan UMKM sebagai pelengkap ekonomi, bukan sekedar berapa banyak UMKM yang dibantu. Lebih dari itu. BUMN dan UMKM bersama-sama membangun ekosistem ekonomi kolaboratif, atau sharing economy.
Bagaimana mengukur model ekonomi kolaboratif tersebut? Tentu tidak sekedar mengukur banyaknya kegiatan BUMN terkait UMKM. Mengukur jumlah binaan, jumlah pelatihan, jumlah peserta program, nilai dana disalurkan tidak lagi memadai. Mengukur tingkat omzet UMKM maupun tingkat pengembalian pinjaman yang disalurkan juga tidak cukup.
Mengapa semua ukuran tersebut tidak mencukupi? Karena ukuran-ukuran tersebut tidak mencerminkan kolaborasi atau sharing. Ukuran kolaborasi musti menunjukkan kinerja bersama antara UMKM dengan BUMN sebagai motor penggerak.
Ukuran atau metrik ekonomi kolaboratif antara BUMN dan UMKM perlu mengadopsi SMI, social mix index. Ukuran ini menggeser paradigma dari jumlah partisipasi binaan ke kualitas binaan, dari berapa banyak jumlah binaan ke seberapa bagus manfaat yang dirasakan bersama-sama antara perusahaan pembina dan binaannya.
Dengan VS adalah value share dari masing-masing anggota kolaborasi, yaitu BUMN selaku pembina kolaborasi dan para UMKM selaku binaan kolaborasi. VS dapat berupa RS atau revenue share, yang mencerminkan komposisi dari pendapatan seluruh anggota kolaborasi. VS juga dapat berupa PS, profit share, yang mencerminkan komposisi kinerja bersih seluruh anggota kolaborasi.
Simulasi berikut memberi gambaran tentang SMI dengan menggunakan RS. Total revenue share pembina kolaborasi dan para binaanya sama dengan satu atau 100%. Bayangkan sebuah BUMN tidak memiliki binaan. Dampaknya, 100% revenue hanya mencerminkan pendapatan dari BUMN itu sendiri. Dengan demikian, komponen paling kanan persamaan sama dengan satu. Hasil akhirnya, SMI sama dengan NOL. Ini berarti BUMN selaku mpembina tidak berkontribusi pada pembangunan ekonomi kolaboratif.
Contoh kedua, bila BUMN berhasil membina satu UMKM sehingga perbandingan pendapatan BUMN pembina dan pendapatan UMKM binaan adalah 90% dibanding 10%. Kalau dihitung, komponen paling kanan dalam persamaan adalah 0.82, sehingga SMI menjadi 0,18. Sekarang lebih ekstrim lagi. BUMN pembina berhasil membangun kolaborasi dengan sepuluh UMKM sehingga perbandingan pendapatan BUMN dan binaannya adalah 60%, 20%, 5%, 4%, 3% 2%, dan lima UMKM lainnya masing-masing memiliki bagian pendapatan sebesar 1,2%. Kalau dihitung, komponen paling kanan dalam persamaan sebesar 0,41, maka SMI sebesar 0,59.
Begitu selanjutnya, semakin banyak binaan dan semakin merata pangsa pendapatan anggota kolaborasi maka SMI semakin tinggi menuju SATU, yang berarti semakin besar peran BUMN tesebut dalam membangun ekonomi kolaboratif.
Pola hasil hitungan SMI berlaku juga bila penghitungan menggunakan VS selain revenuew share. Misalnya menggunakan profit share. Tanpa membina, SMI BUMN sama dengan NOL. Semakin banyak binaan dan semakin merata hasilnya, SMI semakin tinggi menuju satu.
Ada beberapa manfaat penting penggunaan SMI dalam konteks nasional. Pertama, mengurangi ketimpangan nasional dengan cara mendorong UMKM naik kelas. Kedua, semakin banyak UMKM naik kelas maka resiliensi atau ketahanan nasional semakin kuat. Ketiga, tuntutan alokasi investasi terhadap BUMN bisa ditekan karena kebutuhan investasi bisa dialihkan dan melibatkan swasta atau UMKM binaan. Dampak dari turunnya kebutuhan investasi tersebut adalah, BUMN bisa fokus investasi ke usaha-usaha yang strategis secara nasional.
Seperti disampaikan di awal, pendekatan penggunaan SMI ini perlu diadopsi oleh BUMD, BUMDes, bahkan koperasi, termasuk KDMP. Masing-masing badan usaha tersebut bergerak sesuai teritori masing-masing, dari tingkat nasional sampai desa. Penerapan SMI mendorong setiap badan usaha tersebut untuk menghidupi UMKM yang sudah ada masyarakat, bukan mematikan atau kanibalisme, dengan membangun kolaborasi yang produktif.
Bila pengelola dan pengambil keputusan badan usaha, baik BUMN, BUMD, BUMDes, maupun KDMP sudah yakin bahwa SMI mampu meningkatkan ekonomi kolaboratif untuk meningkatkan ketahanan nasional, langkah strategis yang perlu diambil adalah mengadopsi SMI ke dalam IKU, indikator kinerja umata, atau KPI, key performance indicator, untuk memastikan setiap badan usaha tersebut memberi prioritas terhadap pembangunan ekonomi kolaboratif untuk ketahanan nasional.