Praktik parkir liar di berbagai titik strategis Kota Jakarta dinilai telah mencapai level darurat karena merusak tata kelola transportasi dan memicu kemacetan parah, sebagaimana dilaporkan oleh Megapolitan pada Rabu (13/5/2026). Fenomena ini menyebabkan estimasi kerugian ekonomi hingga Rp64 triliun per tahun bagi ibu kota.
Pengamat Tata Kota Universitas Indonesia (UI) M Azis Muslim menjelaskan bahwa keberadaan parkir ilegal ini mencerminkan kegagalan serius dalam manajemen ruang publik. Masalah tersebut berdampak langsung pada terhambatnya layanan transportasi massal seperti Transjakarta dan Jaklingko.
"Persoalan parkir liar ini sudah masuk dalam tahap darurat jika dilihat dari perspektif tata kota. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan serius dalam tata kelola parkir dan transportasi di Jakarta," ungkap Azis Muslim, Pengamat Tata Kota Universitas Indonesia (UI).
Azis menambahkan bahwa tarif parkir yang murah atau gratis di bahu jalan justru menjadi stimulus bagi warga untuk enggan beralih dari kendaraan pribadi. Ia juga menyoroti kelonggaran pengawasan pemerintah terhadap bangunan komersial yang tidak menyediakan lahan parkir memadai sesuai aturan daerah.
"Dalam teori perencanaan kota atau urban planning, penyediaan parkir gratis atau murah justru menjadi insentif bagi masyarakat untuk terus menggunakan mobil pribadi," sambung Azis Muslim, Pengamat Tata Kota Universitas Indonesia (UI).
Selain faktor lahan, Azis mensinyalir adanya ekosistem ilegal yang melibatkan oknum aparat dan aktor non-negara. Hal ini menciptakan kondisi di mana fungsi publik dikuasai kelompok tertentu demi keuntungan pribadi.
"Pemerintah saat ini masih tergolong longgar dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan komersial. Padahal, Peraturan Daerah (Perda) DKI mewajibkan penyediaan satu ruang parkir mobil untuk setiap 100 meter persegi lantai komersial," jelas Azis Muslim, Pengamat Tata Kota Universitas Indonesia (UI).
Guna mengatasi krisis ini, Azis menekankan pentingnya pengembalian fungsi trotoar bagi pejalan kaki sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pemerintah dituntut meningkatkan kualitas transportasi publik serta memperkuat kolaborasi lintas lembaga.
"Permasalahan ini mungkin terlihat sepele, namun sejatinya menunjukkan kegagalan negara dalam menegakkan aturan di ruang publik," ucap Azis Muslim, Pengamat Tata Kota Universitas Indonesia (UI).
Pengamat Transportasi Deddy Herlambang menyatakan sepakat bahwa ketersediaan parkir liar justru menghambat okupansi transportasi umum yang sudah dibangun pemerintah. Menurutnya, strategi yang tepat adalah dengan mengurangi ketersediaan lahan parkir di pusat kota.
"Supaya masyarakat menggunakan angkutan umum. Kalau disediakan parkir terus, angkutan umumnya kan enggak laku. Sudah sedia berapa bus, MRT, LRT, tapi penumpangnya segitu-gitu saja karena di mana-mana bisa parkir," kata Deddy Herlambang, Pengamat Transportasi.
Deddy menyarankan agar Jakarta meniru model kebijakan Hong Kong yang menerapkan tarif parkir sangat mahal dan lahan terbatas. Ia juga mendorong adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Gubernur untuk menjerat pelaku parkir liar dengan sanksi pidana.
"Mungkin kalau DKI serius, buat Pergub yang mengatur seperti itu. Sebenarnya itu bisa lari ke pidana karena menurut tinjauan hukum dia mencuri atau korupsi lahan negara dijadikan untuk pendapatan menghidupi dirinya sendiri," ungkap Deddy Herlambang, Pengamat Transportasi.
Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Massdes Arouffy menjelaskan cara membedakan lokasi parkir resmi dan ilegal. Lokasi legal secara mutlak harus ditandai dengan rambu huruf "P" berwarna biru di pinggir jalan.
"Syaratnya, pertama, tidak menjadi penyebab kemacetan. Secara legal, lokasi tersebut ditandai dengan rambu atau marka, yaitu rambu "P" berwarna biru. Itulah penanda paling simpel yang bisa dikenali masyarakat," ungkap Massdes Arouffy, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Massdes mengingatkan masyarakat untuk menghindari parkir di area yang dijaga juru parkir tanpa seragam resmi, karcis, atau surat tugas. Kondisi parkir liar sering memuncak saat ada acara besar karena kapasitas lahan di lokasi acara tidak mencukupi.
"Tapi karena perkembangan trafik dan jumlah kendaraan yang terus bertambah, parkir tersebut bisa ditinjau ulang yang tadinya boleh, sekarang menjadi tidak boleh," ungkap Massdes Arouffy, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pihak Dinas Perhubungan terus mendorong warga untuk memanfaatkan moda transportasi publik yang kini telah mencakup 90 persen wilayah Jakarta. Langkah ini dianggap paling efektif untuk memutus rantai ketergantungan pada parkir liar.
"Cakupan transportasi umum di Jakarta sekarang sudah mencapai 90 persen. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu pusing memikirkan tempat parkir dan terhindar dari parkir liar," ucap Massdes Arouffy, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.