Pemerintah Pangkas Produksi Batubara Nasional Picu Gelombang PHK

Pemerintah Pangkas Produksi Batubara Nasional Picu Gelombang PHK

Kebijakan pemerintah yang memotong target produksi batubara nasional dari 790 juta ton pada 2025 menjadi 600 juta ton pada 2026 memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan pada Jumat (5/6/2026).

Langkah pengendalian pasokan dan permintaan ini diambil untuk menjaga stabilitas harga komoditas batubara di tingkat yang layak, seperti dilansir dari Suara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah melakukan langkah pembinaan guna merespons kendala terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tersebut.

"Itu kan juga sudah dikumpulkan oleh Dirjen Minerba untuk ini yang terkait dengan RKAB dan juga sudah dilakukan ini coaching. Jadi ya coaching ya nanti secara detailnya bisa sama Dirjen Minerba," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (5/6/2026).

Pengurangan kuota produksi secara signifikan ini berdampak langsung pada operasional perusahaan tambang, sehingga beberapa pelaku industri mulai melakukan efisiensi tenaga kerja.

Asosiasi profesi pertambangan mengonfirmasi adanya laporan pengurangan karyawan, namun proses verifikasi data di lapangan masih terus berjalan untuk mendapatkan jumlah riil pekerja yang terdampak.

Pihak asosiasi juga mendesak dilakukannya kajian komprehensif ke lapangan guna memetakan besaran dampak sosial ekonomi yang timbul akibat kebijakan pembatasan kuota tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi