Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite Berdasarkan Kapasitas Mesin

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite Berdasarkan Kapasitas Mesin

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk membatasi distribusi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan serta kapasitas mesin (CC). Langkah strategis ini bertujuan memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran sekaligus menekan angka konsumsi nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menjelaskan bahwa dasar hukum pembatasan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Revisi ini mencakup pengaturan tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak secara lebih spesifik.

"BBM, Pertalite, Solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN, dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidy. Tapi paling tidak jenis segalanya kita batasi," ujar Satya Widya Yudha, Anggota DEN.

Penerapan skema pembatasan yang merujuk pada spesifikasi teknis kendaraan ini diproyeksikan mampu memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Satya menambahkan bahwa penghematan volume konsumsi BBM subsidi diperkirakan mencapai angka 15 persen dari total penggunaan saat ini.

"Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15% daripada volume," terang Satya Widya Yudha, Anggota DEN.

Wacana yang berkembang menyebutkan pembatasan Pertalite kemungkinan menyasar mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc, sementara solar subsidi bagi kendaraan di atas 2.000 cc. Saat ini, pembatasan volume harian sebesar 50 liter per kendaraan sudah diterapkan melalui sistem digital untuk memantau penggunaan rutin masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada akhir Maret 2026 menegaskan penggunaan teknologi informasi tetap menjadi instrumen utama dalam pengawasan di lapangan. Ketentuan batas harian ini dikecualikan bagi kendaraan yang melayani kepentingan publik dan pelayanan umum.

"Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode mypertamina, dengan batas wajar 50 liter per kendaraan tapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kebijakan kuota harian 50 liter ini juga tetap berlaku bagi kendaraan pelayanan darurat seperti mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga armada pengangkut sampah. Seluruh transaksi BBM subsidi tersebut diwajibkan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk memastikan validasi data kendaraan dan pemiliknya.

Artikel terkait

Rekomendasi