Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara resmi mewajibkan seluruh transaksi pembayaran parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menggunakan metode non-tunai sejak Rabu (13/5/2026). Kebijakan ini diambil setelah pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan parkir dari pihak swasta yang izin operasionalnya telah kedaluwarsa.
Langkah tegas ini merupakan upaya sterilisasi area parkir dari praktik pungutan liar dan ketidaksesuaian tarif resmi. Dilansir dari Megapolitan, para pengguna jasa parkir kini diminta untuk menggunakan kartu uang elektronik atau aplikasi dompet digital saat melakukan pembayaran di pintu keluar.
Kepala Unit Parkir Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, menyatakan bahwa sosialisasi kepada petugas di lapangan terus diperkuat agar tidak lagi menawarkan opsi tunai kepada pengunjung.
"Seharusnya dengan sistem kami ambil alih, saya mulai terapkan benar-benar jangan ditawarin pertanyaan mau cash apa enggak, sudah pastikan saja non-tunai," kata Massdes Arouffy, Kepala Unit Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Pihak Unit Pengelola Parkir saat ini sedang mengkaji rencana penyediaan layanan penjualan kartu uang elektronik di area pintu keluar. Hal ini bertujuan untuk membantu pengunjung yang belum memiliki akses pembayaran digital saat akan meninggalkan lokasi.
Sementara itu, warga diingatkan untuk tetap waspada terhadap potensi pungutan ganda oleh oknum tertentu di dalam kawasan parkir. Ketua Satuan Pelaksana Parkir Jakarta Selatan, Damanik, mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan kejanggalan tarif.
"Jika ada permintaan uang parkir dua kali, segera laporkan kepada petugas di sekitar dan jangan memberikan uang tambahan di luar tarif parkir resmi," kata Damanik, Ketua Satuan Pelaksana Parkir Jakarta Selatan.
Meskipun instruksi non-tunai sudah berlaku, pantauan di lapangan menunjukkan masih ada petugas yang melayani pembayaran uang tunai. Petugas di pintu keluar kedapatan masih menanyakan metode pembayaran kepada pengendara yang melintas pada Rabu pagi.
"Pembayaran cash atau kartu?" tanya petugas kepada Kompas.com.
Padahal, spanduk pengumuman mengenai kewajiban pembayaran digital tersebut sudah terpasang di berbagai sudut kawasan Blok M sejak dua bulan yang lalu. Petugas di lokasi pun mengonfirmasi bahwa mereka masih menerima uang tunai saat dikonfirmasi kembali.
"Masih," tanya petugas kepada Kompas.com.
Pengambilalihan pengelolaan ini dipicu oleh penyegelan enam gerbang parkir oleh Dishub dan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5/2026). Operator sebelumnya, Best Parking, diketahui tetap beroperasi meski izinnya sudah habis sejak tahun 2023.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan adanya ketimpangan antara potensi pendapatan harian dengan retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah selama tiga tahun terakhir.
"Potensi pendapatan di sini itu lebih dari 3 miliar per bulan. Artinya dalam satu hari itu bisa mencapai 100 jutaan," kata Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan data Pansus, retribusi yang masuk ke kas daerah selama ini dilaporkan tidak mencapai 60 persen dari total potensi pendapatan harian kawasan tersebut. Saat ini, Dishub DKI Jakarta terus melakukan pembenahan sistem untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor perparkiran.