Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyetujui pembebasan pungutan pajak untuk transaksi aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah pengelolaan Danantara pada Rabu (6/5/2026) di Jakarta. Langkah ini mencakup transaksi strategis seperti merger, likuidasi, hingga divestasi dalam rangka perampingan perusahaan.
Kebijakan tersebut diambil untuk memfasilitasi proses streamlining yang tengah dilakukan oleh otoritas pengelola BUMN tersebut. Dilansir dari Market, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi terbaru mengenai penguatan perusahaan negara.
Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa insentif fiskal ini fokus pada transaksi penataan ulang struktur perusahaan. Hal ini mencakup proses pengalihan aset antar entitas di bawah koordinasi Danantara.
"Misalnya kami melakukan pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru. Poin-poin itu mendapatkan keringanan pajak, seluruhnya ya. Jadi tidak ada pajak yang berkaitan, dan itu diatur juga dalam undang-undang BUMN [yang baru]. Untuk transaksi itu saja ya," ujar Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN.
Dony menegaskan bahwa fasilitas pajak ini memiliki batasan tertentu dan tidak menghapus beban pajak yang bersifat historis. Perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan komitmen pajak yang sudah ada sebelumnya secara reguler.
"Tadi Pak Menkeu sudah mendukung, segera PP-nya akan diterbitkan," jelas Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN.
Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) akan menjadi landasan hukum formal untuk menjalankan pembebasan pajak tersebut. Upaya ini merupakan bentuk dukungan nyata otoritas fiskal terhadap penyehatan struktur bisnis perusahaan milik negara.
"Pak Menkeu sangat mendukung proses ini karena ini kan bagus untuk kami menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN menjadi perusahaan yang sehat," terang Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN.
Program perampingan ini menargetkan pengurangan jumlah entitas BUMN secara signifikan, dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi sekitar 250 perusahaan. Transformasi ini juga mencakup penyelesaian pengelolaan aset dan penataan ulang unit bisnis strategis.
"Bulan ini kami akan selesai mengejar asset management, ini akan selesai. Kemudian penataan ulang Danareksa juga akan selesai akhir bulan ini," pungkas Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN.