Pemerintah Bebaskan Pajak Merger BUMN Hingga Tahun 2029

Pemerintah Bebaskan Pajak Merger BUMN Hingga Tahun 2029

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pembebasan pajak untuk aksi korporasi berupa merger serta konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai tahun 2026. Langkah ini diambil guna mendukung target pemerintah dalam merampingkan jumlah entitas perusahaan pelat merah dari sekitar 1.000 menjadi 248 entitas.

Dilansir dari Suara, kebijakan relaksasi pajak tersebut dijadwalkan berlaku selama tiga tahun hingga 2029 mendatang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan besarnya biaya yang dibutuhkan perusahaan negara untuk melakukan penggabungan demi mencapai efisiensi operasional.

Purbaya menekankan bahwa fokus utama kementerian saat ini adalah memastikan struktur organisasi BUMN menjadi lebih ramping dan produktif tanpa terhambat beban fiskal transaksi. Penegasan tersebut disampaikan usai pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.

"Untuk saya juga, enggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisiensi. Jadi pada waktu practice itu enggak ada pajak yang kita tarik," kata Purbaya, Menteri Keuangan.

Pemerintah memberikan batas waktu tertentu bagi BUMN untuk memanfaatkan fasilitas ini sebelum kembali ke skema perpajakan normal. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan fiskal terhadap visi efisiensi yang dicanangkan pemerintah pusat.

"Tapi kalau penghasilan biasa, ya (ditarik pajak). Tapi transaksi yang jual beli itu loh. Untuk margin akuisisi kita nolkan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan, kalau dia masih melakukan merger akuisisi," beber Purbaya.

Meskipun Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi rampung dalam satu tahun, Kementerian Keuangan memberikan ruang gerak lebih luas melalui durasi insentif ini. Setelah masa berlaku habis, seluruh transaksi aksi korporasi akan dikenakan tarif pajak sesuai ketentuan umum yang berlaku.

"Setelah itu pajak yang normal akan berlaku. Tapi pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal ya. Setelah 3 tahun misalnya belum selesai masih ada marginal akuisisi atau yang normal, ya kita charge biasa. Itu kan ada pajak," papar Purbaya.

Insentif fiskal ini diharapkan menjadi stimulus agar proses transformasi internal BUMN berjalan lebih cepat tanpa terkendala biaya tinggi. Purbaya mengonfirmasi bahwa tahapan perampingan entitas tersebut saat ini sudah mulai berjalan.

"Ini insentif supaya efisiensinya itu berlangsung dengan cepat dan enggak mahal," pungkas Purbaya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria menjelaskan bahwa usulan ini muncul karena adanya berbagai jenis transformasi perusahaan yang sedang dilakukan. Transformasi tersebut mencakup likuidasi, divestasi, hingga restrukturisasi organisasi.

"Jadi dalam proses transformasi itu tentu ada beberapa aksi korporasi yang kita lakukan, ada yang kita likuidasi, ada yang kita divestasi, ada yang kita konsolidasi, ada yang kita restrukturasi. Tetapi karena ini sesama BUMN ini yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak tentunya dalam proses akhir korporasi," ujar Dony.

Dony menambahkan bahwa keringanan ini sangat krusial terutama pada proses pengalihan aset atau pembentukan unit usaha baru di bawah payung BUMN. Ia menyebut aturan pembebasan ini juga memiliki dasar hukum pada regulasi mengenai BUMN.

"Contohnya kita melakukan pengalihan dari danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN. Poin-poin itu tentu mendapatkan keringatan pajak. Seluruhnya ya, jadi tidak ada pajak yang berkaitan dengan BUMN. Dan itu diatur juga dalam Undang-Undang kita ya, Undang-Undang kemarin itu, Undang-Undang BUMN itu," ucap Dony.

Namun, Dony memastikan bahwa fasilitas ini memiliki batasan yang ketat dan tidak berlaku untuk aktivitas komersial sehari-hari. Kewajiban pajak tetap melekat pada setiap aktivitas bisnis normal perusahaan.

"Ya, untuk transaksi itu aja ya. Semua normal, kita harus mendukungkan perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak," beber Dony.

Artikel terkait

Rekomendasi