Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan pajak PPh final sebesar 2,5 hingga 5 persen bagi aksi korporasi perusahaan pelat merah. Permintaan tersebut disampaikan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (6/5/2026), dilansir dari Suara.
Usulan ini mencakup pembebasan kewajiban pajak dalam proses transformasi perusahaan negara yang meliputi penggabungan atau merger, konsolidasi, hingga likuidasi. Langkah tersebut didasarkan pada aturan PMK No. 43/PMK.03/2008 yang selama ini mengenakan tarif pajak pada aktivitas korporasi tersebut.
Dony Oskaria menjelaskan bahwa penataan sesama perusahaan milik negara memerlukan keringanan pajak agar proses transformasi berjalan lebih efisien.
"Jadi dalam proses transformasi itu tentu ada beberapa aksi korporasi yang kita lakukan, ada yang kita likuidasi, ada yang kita divestasi, ada yang kita konsolidasi, ada yang kita restrukturasi. Tetapi karena ini sesama BUMN ini yang akan kita tata, kita mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak tentunya dalam proses akhir korporasi," ujarnya Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.
Kebijakan keringanan ini ditujukan pada poin-poin spesifik pengalihan aset antar-perusahaan negara melalui skema yang diatur dalam Undang-Undang BUMN.
"Contohnya kita melakukan pengalihan dari danareksa kepada perusahaan baru misalnya, itu melalui BUMN. Poin-poin itu tentu mendapatkan keringatan pajak. Seluruhnya ya, jadi tidak ada pajak yang berkaitan dengan BUMN. Dan itu diatur juga dalam Undang-Undang kita ya, Undang-Undang kemarin itu, Undang-Undang BUMN itu," ucap Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.
Meskipun mengusulkan pembebasan untuk aksi korporasi strategis, BP BUMN menegaskan bahwa kewajiban pajak pada aktivitas bisnis rutin tetap berlaku bagi seluruh perusahaan pelat merah.
"Ya, untuk transaksi itu aja ya. Semua normal, kita harus mendukungkan perpajakan kita. Jadi semua normal. Kalau itu transaksi normal, bisnis normal, ya wajib bayar pajak," beber Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.