Pembiayaan Pergadaian Syariah Tumbuh 35 Persen Per Maret 2026

Pembiayaan Pergadaian Syariah Tumbuh 35 Persen Per Maret 2026

Pembiayaan pada sektor pergadaian syariah mencatatkan pertumbuhan sebesar 35,38 persen secara tahunan menjadi Rp22,99 triliun pada Maret 2026. Lonjakan nilai pembiayaan ini dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilansir dari Finansial pada Rabu (13/5/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa produk Rahn atau gadai menjadi penopang utama. Kontribusi produk tersebut mencapai 82,45 persen dari total pembiayaan atau setara dengan Rp18,96 triliun.

Peningkatan ini disebut Agusman dipicu oleh besarnya antusiasme publik terhadap instrumen gadai berbasis syariah. Ia menjelaskan adanya perbedaan mendasar pada sistem imbal hasil yang digunakan dibandingkan dengan model konvensional.

"Adapun, perbedaan antara gadai syariah dengan konvensional antara lain terkait skema imbal hasil, yang mana gadai syariah menggunakan akad berbasis prinsip syariah seperti ujrah [biaya pemeliharaan]," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas LJK Lainnya OJK.

Meskipun mencatatkan performa positif, pihak otoritas mengingatkan pelaku industri untuk tetap waspada terhadap pergerakan suku bunga. Pengelolaan sumber dana secara hati-hati dan efisien menjadi poin krusial dalam menjaga stabilitas bisnis di tengah dinamika pasar.

Data kuartal I/2026 menunjukkan bahwa struktur pendanaan industri ini masih bergantung pada pinjaman yang diterima. Porsi pinjaman tersebut tercatat sebesar 62,45 persen atau senilai Rp8,61 triliun dari total sumber pendanaan yang ada.

Selain faktor pendanaan, OJK mendorong perusahaan pergadaian untuk melakukan transformasi digital guna meningkatkan mutu pelayanan. Namun, keberadaan fisik kantor dinilai tetap tidak tergantikan dalam proses operasional tertentu.

"Walau begitu, keberadaan kantor cabang masih memiliki peran penting, terutama untuk layanan yang membutuhkan interaksi langsung seperti penilaian barang jaminan, sehingga digitalisasi dan jaringan fisik dapat saling melengkapi," tegas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas LJK Lainnya OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi