LKM BKD Ponorogo Catat Penyaluran Pembiayaan Rp 56,59 Miliar

LKM BKD Ponorogo Catat Penyaluran Pembiayaan Rp 56,59 Miliar

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Ponorogo berhasil membukukan penyaluran pembiayaan sebesar Rp 56,59 miliar hingga Maret 2026. Capaian ini terealisasi di tengah kebijakan seleksi debitur yang lebih ketat akibat kondisi ketidakpastian ekonomi nasional yang memengaruhi kemampuan bayar nasabah.

Pertumbuhan tipis tercatat pada kinerja awal tahun ini dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya. Dilansir dari Keuangan, realisasi tersebut menunjukkan tren positif bagi lembaga keuangan mikro di tingkat daerah meskipun industri secara nasional sedang mengalami kontraksi.

Direktur Utama LKM BKD Ponorogo Mego mengungkapkan bahwa angka penyaluran tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 0,18 persen secara tahunan. Kenaikan ini tetap terjaga meski manajemen harus menghadapi tantangan dalam menjaga kualitas aset dan ketepatan sasaran pembiayaan.

"Nilainya bertumbuh 0,18%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya," kata Mego, Jumat (15/5/2026).

Manajemen mengakui bahwa situasi ekonomi saat ini memberikan tekanan cukup besar terhadap kelancaran angsuran dari para debitur. Hal tersebut mendorong LKM BKD Ponorogo untuk menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih tinggi dalam menyetujui permohonan kredit baru agar risiko gagal bayar dapat diminimalisir.

"Sangat merasakan dampak ketidakpastian ekonomi, angsuran debitur lebih sulit dan sering terlambat. Dengan demikian, penyaluran pembiayaan lebih hati-hati dan selektif pada tahun ini," ujar Mego.

Untuk sisa tahun 2026, pihak BKD Ponorogo telah menetapkan target optimis dengan memproyeksikan pertumbuhan pembiayaan hingga mencapai angka 10 persen. Langkah strategis seperti ekspansi kantor cabang dan penguatan sistem penilaian kredit akan menjadi fokus utama perusahaan dalam mengejar target tersebut.

Mego menjelaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pemasaran serta melakukan penyelesaian pinjaman bermasalah secara lebih intensif. Penggunaan teknologi melalui kerja sama dengan pihak ketiga juga dilakukan untuk memperkuat proses pemeringkatan kredit atau credit scoring.

Selain faktor ekonomi makro, manajemen juga mewaspadai risiko internal perbankan seperti potensi lonjakan rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Perubahan iklim regulasi dari otoritas terkait turut menjadi perhatian dalam menjaga stabilitas operasional lembaga.

Mego menerangkan salah satu faktor yang diwaspadai adalah kenaikan NPL serta implementasi aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai semakin ketat bagi industri LKM.

Data dari OJK menunjukkan bahwa secara industri, penyaluran pinjaman LKM per Maret 2026 berada di angka Rp 1 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan atau kontraksi sebesar 5,66 persen dibandingkan dengan periode Maret 2025 yang sempat mencapai angka Rp 1,06 triliun.

Artikel terkait

Rekomendasi