Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penyaluran pembiayaan produktif pada industri pinjaman daring terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp34,66 triliun pada Maret 2026. Pertumbuhan ini mencerminkan penguatan fungsi intermediasi sektor keuangan digital terhadap pelaku usaha nasional.
Kenaikan ini dilansir dari Money, yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 23,40 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Data ini menunjukkan tren positif berkelanjutan bagi industri penyelenggara pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, memberikan rincian data tersebut melalui pernyataan tertulis pada Kamis (7/5/2026). Ia memaparkan kondisi terkini portofolio industri.
"Outstanding pembiayaan produktif industri Pindar pada Maret 2026 tumbuh 23,40 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp 34,66 triliun," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
Pencapaian pada Maret 2026 ini melampaui catatan Februari 2026 yang berada di angka Rp34,64 triliun. Meskipun nilai nominalnya terus merangkak naik, porsi pembiayaan produktif dibandingkan total pembiayaan secara keseluruhan masih memerlukan akselerasi lebih lanjut.
"Tren pertumbuhan ini menunjukkan bahwa pengembangan pembiayaan produktif terus berjalan meskipun porsi outstanding pembiayaan produktif terhadap total outstanding pembiayaan industri Pindar masih dalam proses peningkatan," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
Regulator menargetkan porsi sektor produktif dapat menyentuh angka 40 hingga 50 persen pada penghujung tahun 2026. Strategi penguatan kapasitas penyaluran dan analisis kredit menjadi kunci utama untuk mencapai sasaran tersebut di tengah dinamika ekonomi global.
"Ke depan, optimalisasi porsi pembiayaan produktif terus didorong antara lain melalui penguatan kapasitas penyaluran dan peningkatan kualitas analisis kredit, sehingga porsi pembiayaan produktif dapat meningkat secara bertahap dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen," tutur Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
Namun, di tengah pertumbuhan ini, OJK menyoroti kenaikan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90). Pada Februari 2026, rasio kredit macet berada di level 4,54 persen, melonjak dari posisi 2,78 persen pada Februari 2025.
"Pendanaan macet industri pindar pada Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19–34 tahun dengan porsi 48,65 persen," terang Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
Tingginya aktivitas penggunaan layanan pinjaman daring oleh kelompok usia produktif menjadi pemicu utama besarnya eksposur risiko. Hal ini menuntut penyelenggara untuk memperketat seleksi terhadap calon peminjam guna meminimalkan potensi gagal bayar.
"Hal ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan Pindar pada kelompok usia produktif, sehingga eksposur risiko relatif lebih tinggi dan memerlukan penguatan penilaian kemampuan bayar," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
Analisis OJK juga menunjukkan bahwa sektor konsumtif masih menjadi penyumbang terbesar angka kredit macet. Berbeda dengan sektor produktif, pinjaman konsumtif sangat bergantung pada arus kas pribadi yang rentan terhadap fluktuasi daya beli masyarakat.
"Pendanaan macet didominasi oleh sektor konsumtif, mengingat sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi, sehingga lebih sensitif terhadap kemampuan bayar," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
Kondisi pengawasan saat ini mencatat terdapat 16 penyelenggara yang memiliki tingkat TWP90 di atas ambang batas 5 persen. OJK mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera memperbaiki manajemen risiko mereka secara menyeluruh.
"Pada Maret 2026, terdapat 16 Penyelenggara Pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen," papar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
Meskipun melampaui batas, perusahaan tersebut tidak diminta menutup operasionalnya. Regulator lebih menekankan pada perbaikan kualitas analisis dan sistem penagihan yang tetap menghormati hak-hak konsumen sesuai regulasi yang berlaku.
"Penyelenggara tersebut tidak serta merta harus menghentikan penyaluran pembiayaan, namun perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperbaiki kualitas penyaluran dan manajemen risiko," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
Langkah konkret yang didorong oleh otoritas meliputi peningkatan kualitas penilaian kredit berbasis data teknologi (credit scoring). Efektivitas penagihan juga menjadi perhatian serius untuk menjaga kesehatan portofolio industri secara kolektif.
"OJK mendorong penyelenggara pindar melakukan langkah perbaikan antara lain melalui penguatan penilaian kelayakan dan kemampuan bayar, peningkatan kualitas credit scoring, peningkatan efektivitas penagihan, dengan tetap menjaga pelindungan konsumen," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.
OJK optimis bahwa risiko kredit macet masih dalam batas terkendali. Penguatan tata kelola dan disiplin penerapan prinsip kehati-hatian oleh setiap penyelenggara diyakini mampu menjaga stabilitas industri hingga masa mendatang.
"OJK memproyeksikan TWP90 tetap dapat dikelola dalam batas yang terkendali seiring dengan penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh Penyelenggara Pindar," ucap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.