Pemda DIY Bongkar Bangunan Lama TPR Parangtritis di Bantul

Pemda DIY Bongkar Bangunan Lama TPR Parangtritis di Bantul

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta merobohkan bangunan lama Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis di Jalan Parangtritis, Kabupaten Bantul, pada Selasa (19/5/2026) mulai pukul 09.00 WIB. Dilansir dari Detik Travel, langkah ini diambil karena struktur bangunan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang jalan provinsi.

Akses lalu lintas bagi wisatawan yang hendak menuju ke arah Pantai Parangtritis kini dialihkan sementara melalui jalur Pantai Depok. Pembongkaran fasilitas yang berada di tengah jalan utama ini ditargetkan selesai dalam waktu satu hari menggunakan alat berat.

Proses pembongkaran pos pemungutan retribusi wisata tersebut dikonfirmasi oleh pihak otoritas pariwisata daerah. Fasilitas penunjang lain di sekitar lokasi yang dianggap menghambat jalur kendaraan juga ikut diratakan.

"Betul, sekitar jam 09.00 WIB tadi sudah dimulai proses untuk perobohan TPR Parangtritis lama," kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Markus Purnomo Adi saat dihubungi wartawan, Selasa (19/5/2026).

Petugas di lapangan mengoperasikan ekskavator untuk mempercepat pembersihan material bangunan. Ukuran pos yang besar serta keberadaan beton pemisah jalur memerlukan penanganan khusus agar jalan bersih kembali pada sore hari.

"Untuk perobohan itu berlangsung satu hari saja, kemungkinan sampai sore. Karena kan meratakan semua, itu, pembatas jalur (di TPR Parangtritis lama) juga ikut dibongkar," ucapnya.

Kebijakan penertiban aset ini sepenuhnya merupakan otoritas vertikal dari pemerintah daerah tingkat provinsi. Instansi terkait menegaskan bahwa ruang milik jalan provinsi harus bebas dari struktur bangunan permanen.

"Setahu saya, karena bangunan berada di jalan provinsi dan dari Satker (Satuan Kerja) jalan provinsi diminta untuk dihilangkan (bangunan TPR Parangtritis lama)," ujarnya.

Dinas Pariwisata Bantul mengantisipasi kepadatan lalu lintas dengan melakukan rekayasa arus kendaraan. Pengendara dari sisi utara diarahkan berbelok ke kanan sebelum mencapai titik lokasi pembongkaran.

"Yang dari arah utara atau mau masuk Parangtritis sementara waktu diarahkan lewat Pantai Depok. Jadi sebelum TPR Parangtritis lama nanti dilewatkan ke arah kanan, arah Pantai Depok," katanya.

Bangunan TPR Induk Parangtritis yang memiliki nilai historis ini tercatat pertama kali beroperasi secara permanen pada periode tahun 1985 hingga 1986. Pemerintah Kabupaten Bantul mendirikan pos tersebut sebagai bagian dari program penataan massal kawasan wisata pantai selatan pada pertengahan dekade 1980-an, yang kemudian diikuti dengan kemunculan paguyuban bendi tradisional pada tahun 1986.

Artikel terkait

Rekomendasi