Pemerintah Kabupaten Rembang dan Tulungagung memperketat jaminan kesehatan hewan kurban melalui vaksinasi massal serta pengawasan ketat lalu lintas ternak pada pekan pertama Mei 2026 menjelang Hari Raya Iduladha. Langkah preventif ini mencakup alokasi puluhan ribu dosis vaksin serta kewajiban dokumen kesehatan untuk pengiriman hewan antarprovinsi.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang mengalokasikan 60.000 dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang didistribusikan dalam dua tahap sepanjang tahun ini. Dokter hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Rembang, drh. Erdyanti Permatasari, menyebutkan bahwa tahap pertama sebanyak 30.000 dosis ditargetkan tuntas pada Juni mendatang.
"Jumlah vaksin tahun ini 60 ribu dosis, dibagi dua tahap. Tahap pertama 30 ribu dosis dan tahap kedua 30 ribu dosis. Untuk tahap pertama berlangsung Januari sampai Juni," ujar Erdyanti.
Pihak dinas melibatkan tim teknis, dokter hewan, hingga petugas inseminasi buatan untuk menyisir kandang komunal di berbagai desa. Erdyanti menegaskan bahwa pemberian vaksin sangat krusial guna membentuk kekebalan tubuh ternak dari ancaman virus yang bisa bermutasi.
"Kalau ternaknya divaksin, antibodinya naik. Apabila terkena serangan PMK, dia akan lebih kebal. Kalaupun kena, biasanya tidak parah dan bisa segera sembuh," jelasnya.
Upaya ini mendapatkan respons positif dari kalangan peternak yang sebelumnya pernah merugi akibat wabah penyakit tersebut. Suhadi, seorang peternak asal Desa Babagan, mengaku kini merasa lebih aman setelah hewan miliknya mendapatkan suntikan vaksin.
"Bagus, jadi bisa terhindar dari penyakit, terutama PMK," kata Suhadi.
Suhadi menambahkan bahwa pengalaman pahit kehilangan produktivitas ternak membuatnya menyadari pentingnya pencegahan sejak dini.
"Dulu pernah kena PMK, tiga ekor. Alhamdulillah sembuh," tandasnya.
Sementara itu, lonjakan pengiriman hewan ke luar daerah mulai terpantau di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tulungagung, drh. Tutus Sumaryani, melaporkan adanya kenaikan signifikan arus lalu lintas ternak, terutama jenis kambing, pada Jumat (8/5/2026).
"Menjelang Idul Adha mulai terjadi peningkatan lalu lintas ternak, khususnya kambing yang dikirim ke luar provinsi," katanya.
Ternak dari wilayah ini mulai didistribusikan ke Jakarta, Jawa Barat, Banten, hingga Kalimantan. Untuk menjaga keamanan wilayah tujuan, setiap pemilik ternak diwajibkan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebagai bukti fisik kelayakan ternak.
"Satu SKKH berlaku untuk satu kali pengiriman. Artinya dalam tujuh hari terakhir tercatat sekitar 700 kali pengiriman ternak kambing keluar daerah," ujarnya.
Tutus menjelaskan bahwa pengiriman sapi saat ini masih berkisar antara 40 hingga 50 kali pengiriman, namun diperkirakan akan melonjak drastis mendekati hari raya. Pengetatan ini juga bertujuan menangkal penyebaran Lumpy Skin Disease (LSD) selain penyakit mulut dan kuku.
"Langkah ini dilakukan agar distribusi hewan kurban tetap aman dan masyarakat mendapatkan ternak yang sehat," kata Tutus.