Pemerintah Indonesia tengah mengkaji regulasi baru untuk mengatur besaran biaya administrasi pada platform lokapasar atau marketplace guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diambil setelah pemerintah melihat adanya ketimpangan posisi tawar antara platform digital dan pedagang kecil.
Dilansir dari Money, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa saat ini penetapan biaya administrasi maupun biaya pemasaran sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar masing-masing penyedia platform digital.
"Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini," ujar Maman, saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Pemerintah kini sedang menyusun aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) serta mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Upaya ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam ekosistem digital.
"Nah ini yang sedang kita siapkan. Aturannya melalui Permen yang akan kami buat," kata Maman.
Maman menilai intervensi pemerintah sangat krusial guna memastikan beban biaya yang ditanggung pelaku UMKM tetap berada dalam batas kemampuan finansial mereka.
"Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan," imbuh Maman.
Namun, wacana ini memicu tanggapan dari kalangan peneliti yang meminta pemerintah berhati-hati agar tidak mengganggu keberlangsungan ekosistem ekonomi digital yang sedang bertransformasi.
"Biaya admin harus dilihat sebagai konsekuensi dari kebutuhan menjaga keberlangsungan ekosistem digital, bukan langsung dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap UMKM," ujar Hardy Hermawan, Peneliti Praxa Institute, dalam keterangannya pada Sabtu (9/5/2026).
Hardy menambahkan bahwa tekanan margin yang dialami penjual saat ini bukan hanya disebabkan oleh biaya platform, melainkan juga faktor lain seperti fluktuasi nilai tukar rupiah dan kenaikan biaya operasional.
"Kalau seluruh tekanan ekonomi diarahkan hanya kepada platform digital, maka diskusinya menjadi terlalu simplistis," katanya.
Menurutnya, marketplace telah memberikan infrastruktur kepercayaan yang krusial bagi UMKM, termasuk sistem pembayaran dan logistik terintegrasi.
"Marketplace telah membangun trust infrastructure yang selama ini sulit dibentuk sendiri oleh penjual kecil dan menengah," ujar Hardy.
Hardy memperingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam melakukan intervensi pasar yang dapat berisiko pada iklim investasi nasional.
"Kalau intervensi dilakukan terlalu jauh, dampaknya bisa kontraproduktif terhadap iklim investasi dan keberlanjutan ekonomi digital nasional," katanya.
Senada dengan Hardy, ekonom Piter Abdullah juga mendorong adanya dialog mendalam dengan berbagai pihak sebelum regulasi tersebut disahkan secara resmi.
"Kita berharap semua kebijakan pemerintah tidak diambil secara tergesa-gesa. Dilakukan dulu dialog dengan para pelaku bisnis, dan juga para akademisi, agar kebijakan yang diambil benar-benar membawa manfaat terhadap perekonomian," ujar Piter.
Piter menekankan bahwa kajian yang tidak matang dalam penyusunan kebijakan justru dapat merugikan pemerintah dan ekosistem ekonomi secara luas.
"Kebijakan yang terburu-buru tanpa kajian yang mendalam berpotensi tidak efektif atau bahkan berdampak negatif terhadap perekonomian. Yang pada akhirnya merugikan pemerintah sendiri," tutupnya.
Berdasarkan data Bank Indonesia, nilai transaksi e-commerce terus meningkat pesat dari Rp205,5 triliun pada 2019 menjadi Rp487,01 triliun pada 2024, dengan kontribusi terhadap PDB yang diproyeksikan mencapai Rp2.305 triliun pada 2030.