Pemerintah Bahas Rencana Skema Bagi Hasil Tambang di Istana

Pemerintah Bahas Rencana Skema Bagi Hasil Tambang di Istana

Pemerintah tengah mematangkan rencana penerapan skema bagi hasil seperti sektor minyak dan gas bumi untuk diterapkan pada industri pertambangan nasional. Keputusan final mengenai aturan baru ini bakal ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet mendatang.

Rencana perubahan tata kelola ini dilansir dari Detik Finance, di mana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji dampak regulasi terhadap pendapatan negara dan kepastian usaha. Namun, waktu pasti penetapan aturan tersebut belum dapat dipastikan apakah selesai pada tahun ini.

Wakil Menter ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa proses pengkajian mendalam terus berjalan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Keputusan akhir mengenai regulasi ini sepenuhnya berada di tangan jajaran menteri dan presiden.

"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi, yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Pihak Ditjen Minerba sendiri menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi total terhadap seluruh perizinan tambang. Penataan ulang ini bertujuan agar perolehan devisa negara dari kekayaan alam sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945.

Terkait isu yang beredar mengenai proyeksi angka pembagian keuntungan sebesar 70 banding 30 antara pemerintah dan pengusaha, pihak kementerian belum memberikan detail spesifik. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan seluruh opsi masih terbuka lebar.

"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu nggak spesifik," ujar Tri ditemui di Gedung DPR.

Wacana perubahan sistem ini awalnya digulirkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia demi mendongkrak penerimaan negara dari investasi sektor ekstraktif. Pemerintah melirik opsi kontrak kerja sama pengelolaan wilayah kerja pertambangan, baik untuk blok baru maupun lama, dengan meniru sistem migas.

Skema pengembalian biaya operasi ataupun pembagian bruto langsung di awal dipertimbangkan sebagai pengganti sistem konsesi Izin Usaha Pertambangan yang berjalan selama ini. Kebijakan ini diharapkan memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi industri.

"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) yang lalu.

Melalui sistem gross split, negara dan kontraktor langsung membagi hasil produksi di awal tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Sebaliknya, pada sistem konsesi konvensional yang saat ini masih berlaku, pemerintah hanya mengandalkan pemasukan dari sektor perpajakan serta royalti tambang.

Artikel terkait

Rekomendasi