Rencana penerapan skema gross split dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, dilansir dari Detik Finance pada Jumat (5/6/2026).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mematangkan kajian teknis terkait opsi perubahan tata kelola komoditas tambang tersebut. Langkah evaluasi ini mencakup analisis mendalam mengenai penambahan penerimaan negara, kepastian hukum, serta kepastian berusaha bagi pelaku industri.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa kepastian pemberlakuan regulasi baru ini masih menunggu hasil pembahasan tingkat menteri. Pihaknya belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut bakal disahkan pada tahun ini atau tidak.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot, Wakil Menteri ESDM.
Kajian menyeluruh ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Minerba guna memastikan tata kelola sektor pertambangan selaras dengan regulasi nasional. Evaluasi dilakukan terhadap seluruh aspek, termasuk sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang saat ini berjalan melalui pungutan pajak dan royalti.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa perbaikan tata kelola ini bertujuan optimalisasi pendapatan negara demi kesejahteraan masyarakat sesuai Pasal 33 UUD 1945. Namun, ia tidak memberikan jawaban spesifik mengenai rumor porsi pembagian hasil berkisar 70:30.
"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu nggak spesifik," ujar Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Wacana perubahan kontrak bagi hasil ini pertama kali mencuat berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berniat mengadopsi model kontrak industri hulu minyak dan gas bumi (migas) untuk diterapkan pada sektor pertambangan umum.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan skema pembagian hasil bruto tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi (cost recovery) demi memacu efisiensi, baik untuk proyek tambang baru maupun lama.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita. Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM pada Selasa (5/5/2026) yang lalu.