Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan setidaknya hingga tahun 2026 mendatang. Selain itu, kebijakan pemutihan tunggakan iuran bagi para peserta juga direncanakan melalui alokasi dana khusus, seperti dilansir dari Personalfinance.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan untuk menghapus tunggakan iuran peserta. Dana tersebut sudah dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 pada Rabu (22/10/2025).
"Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Penyediaan anggaran ini ditujukan agar masyarakat yang kepesertaannya terhenti akibat menunggak dapat kembali memperoleh layanan kesehatan tanpa beban. Menurut Purbaya, keputusan untuk tidak mengerek tarif iuran dilakukan karena fokus pemerintah saat ini adalah memulihkan kondisi perekonomian nasional.
"Ini kan ekonominya baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Rencana penghapusan tunggakan oleh Presiden Prabowo Subianto ini turut mendapatkan respons dari pihak manajemen jaminan kesehatan tersebut. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan pandangannya terkait anggaran jumbo yang disiapkan oleh pemerintah pada Kamis (23/10/2025).
"Setahu saya anggaran Rp 20 triliun terpisah dengan penghapusan tunggakan," ujar Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Kendati tarif iuran dipastikan tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa mutu pelayanan akan terus ditingkatkan. Langkah optimalisasi bakal ditempuh melalui program kendali biaya serta penerapan teknologi kecerdasan buatan.
"Ketiga, kita berharap layanan kesehatan akan lebih baik dibanding sekarang atau sebelumnya," imbuh Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Pihak manajemen juga mengklaim bahwa sistem jaminan kesehatan Indonesia ini kerap menjadi percontohan bagi negara-negara lain. Bahkan, instansi tersebut berhasil masuk dalam nominasi salah satu penghargaan internasional yang cukup bergengsi.
"Untuk diketahui banyak negara ingin benchmark ke BPJS Kesehatan, tanggal 14 November ini akan dikunjungi sekitar 30-an negara, bahkan tahun 2025 BPJS Kesehatan adalah satu satunya institusi Indonesia yang dinominasikan untuk Nobel Peace Prize," pungkas Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Adapun besaran nilai iuran bulanan untuk kategori peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang masih berlaku saat ini tidak mengalami perubahan. Peserta Kelas I membayar Rp150.000, Kelas II sebesar Rp100.000, dan Kelas III sebesar Rp35.000 setelah dipotong subsidi.