Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Berdasarkan Kapasitas Mesin

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Berdasarkan Kapasitas Mesin

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Biosolar agar lebih tepat sasaran. Kebijakan ini akan mengatur pembatasan pembelian berdasarkan jenis serta kapasitas mesin kendaraan pada Selasa (12/6/2026).

Langkah strategis tersebut diambil melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, mengonfirmasi bahwa pembahasan aturan ini sedang digodok oleh Kementerian ESDM bersama pihak terkait.

Dilansir dari Money, rencana pembatasan ini bertujuan untuk mengendalikan volume penyaluran komoditas subsidi yang selama ini dinilai belum sepenuhnya efisien. Implementasi aturan baru ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap beban anggaran negara.

"BBM Pertalite, solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN dengan (Pertamina) Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih komoditas subsidi, tapi paling tidak jenis segalanya kita batasi," ujar Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Penetapan kriteria berdasarkan kapasitas mesin atau cubic centimeter (CC) diproyeksikan dapat menekan angka penggunaan bahan bakar secara nasional. Satya menjelaskan bahwa potensi penghematan dari skema ini cukup besar bagi cadangan energi domestik.

"Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15 persen daripada volume,” kata Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Selain sektor bahan bakar kendaraan, transformasi juga akan menyasar distribusi elpiji 3 kilogram dengan mengubah skema berbasis komoditas menjadi berbasis penerima manfaat. Basis data yang digunakan mencakup Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kalau Elpiji 3 kg itu transformasi ke subsidi yang berbasis orang, dengan data tadi P3KE dan DTKS, itu juga ada satu penghematan," ucap Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Upaya pengendalian sisi permintaan ini dibarengi dengan kebijakan percepatan elektrifikasi transportasi dan audit energi bagi industri skala besar. Pada sisi pasokan, pemerintah memprioritaskan kewajiban pasar domestik (DMO) untuk batu bara dan gas serta peningkatan penggunaan mandatori biodiesel B50.

"Jadi demand side-nya kita garap, supply side-nya kita memaksimalkan DMO batu bara dan gas untuk PLN dengan harga domestik, pemanfaatan B50 insya Allah nanti sawit kita sedikit produktivitasnya dinaikkan, dia bisa mengisi di dalam tapi juga menjaga dominasi ekspor kita, karena sawit itu menjadi komoditas yang unggulan kita,” jelas Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Artikel terkait

Rekomendasi