Pemerintah Pertimbangkan Pembatasan BBM Subsidi Guna Atasi Krisis Energi

Pemerintah Pertimbangkan Pembatasan BBM Subsidi Guna Atasi Krisis Energi

Pemerintah Indonesia mempertimbangkan pemberlakuan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui revisi regulasi guna memitigasi dampak krisis energi global pada Selasa (12/6/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang mengganggu stabilitas pasokan energi dunia.

Dilansir dari Lestari, Indonesia berupaya mengikuti kebijakan sejumlah negara Asia seperti Korea Selatan dan Filipina dalam mendeklarasikan status darurat energi. Strategi mitigasi yang disiapkan mencakup pengaturan pola kerja melalui sistem bekerja dari rumah (WFH) hingga efisiensi mobilitas harian masyarakat untuk menekan konsumsi BBM nasional secara signifikan.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, menyoroti ketidakefisienan penggunaan energi yang masih terlihat pada kemacetan lalu lintas di kota-kota besar. Menurutnya, pendekatan sederhana dalam kehidupan sehari-hari dapat memberikan dampak besar terhadap penghematan energi secara kolektif di tingkat nasional.

"Jadi, kalau masih macet di jalan seperti di Bandung, di Jakarta, nah ini berarti ada yang salah di sini," ujar Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Sebagai langkah konkret, DEN mengusulkan pemanfaatan Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM untuk membatasi kelompok penerima subsidi. Berdasarkan perhitungan lembaga tersebut, potensi penghematan volume BBM bersubsidi diperkirakan mencapai 10 hingga 15 persen dari total volume saat ini.

"BBM, (seperti) Pertalite, Solar, ya terserah nanti kalau apa Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN dengan Patra Niaga.Itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidy. Tapi, paling tidak jenis (dan) segala macamnya, kita batasi," tutur Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Selain pembatasan konsumsi, pemerintah mendorong percepatan transisi energi melalui program mandatori B50 yang mencampurkan 50 persen biodiesel ke dalam solar. Kebijakan ini diproyeksikan mampu mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil serta menurunkan emisi gas rumah kaca di sektor energi secara bertahap.

Satya menambahkan bahwa peningkatan bauran biodiesel dari B40 ke B50 merupakan kunci utama bagi Indonesia untuk mencapai kemandirian energi dan bebas dari impor solar. Momentum krisis global saat ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan meningkatkan investasi pada infrastruktur energi baru terbarukan.

Artikel terkait

Rekomendasi