Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Berdasarkan Kapasitas Mesin

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Berdasarkan Kapasitas Mesin

Pemerintah tengah menyusun strategi pengendalian subsidi energi melalui pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar berdasarkan spesifikasi kendaraan pada Selasa (12/5/2026). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran energi subsidi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Langkah pengendalian ini akan diatur secara resmi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, hingga harga jual eceran bahan bakar minyak secara nasional.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, memberikan penjelasan mendalam mengenai rencana teknis pembatasan komoditas subsidi tersebut dalam acara Sarasehan Energi kolaborasi DEN dan FTI ITB.

"BBM, Pertalite, Solar, terserah nanti kalau Perpres 191 itu yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN, dengan Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidy. Tapi paling tidak jenis segalanya kita batasi," ujar Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Implementasi pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (CC) dan jenis kendaraan diproyeksikan mampu menekan angka penggunaan bahan bakar secara signifikan. Data internal DEN menunjukkan adanya potensi reduksi volume konsumsi tahunan.

"Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan itu potensi hematnya, hitungan kami itu 10-15% daripada volume," terang Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Selain sektor BBM, Satya menegaskan bahwa pemerintah juga sedang menyiapkan skema baru untuk pendistribusian LPG 3 kilogram. Fokus utama perubahan ini adalah pengalihan basis subsidi dari produk menjadi data penerima manfaat langsung.

"Kalau LPG 3 kg itu transformasi ke subsidi yang berbasis orang, dengan data tadi P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) itu juga ada satu penghematan," ujarnya Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Upaya efisiensi energi juga dilakukan melalui percepatan elektrifikasi transportasi publik, audit energi industri, hingga optimalisasi pasokan dalam negeri. Hal ini mencakup pemanfaatan batubara dan gas untuk kebutuhan domestik serta pengembangan bahan bakar nabati.

"Jadi demand side-nya kita garap, supply side-nya kita memaksimalkan DMO batubara dan gas untuk PLN dengan harga domestik, pemanfaatan B50 insyaallah nanti sawit kita sedikit produktivitasnya dinaikkan, dia bisa ngisi di dalam tapi juga menjaga dominasi ekspor kita Pak, karena sawit itu menjadi komunitas yang unggulan kita," terang Satya Widya Yudha, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Artikel terkait

Rekomendasi