Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi praktik outsourcing hanya pada enam bidang pekerjaan spesifik menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada awal Mei 2026.
Dilansir dari Ekonomi, kebijakan baru ini menetapkan bahwa alih daya hanya diperbolehkan untuk layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta penunjang di sektor energi.
Langkah ini merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XII/2023 atas UU Cipta Kerja untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan terpenuhinya hak-hak buruh seperti upah dan jaminan sosial.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai terdapat celah dalam frasa layanan penunjang operasional yang berisiko memperluas praktik alih daya pada proses produksi inti.
“Sebagai antara untuk menuju kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, kita masih bisa menerima adanya Permenaker yang mengatur tentang pelarangan outsourcing, bukan melegalkan,” ujar Said Iqbal, Presiden KSPI saat unjuk rasa di Kantor Kemnaker, Kamis (7/10/2026).
Said menekankan bahwa persoalan krusial saat ini adalah minimnya perlindungan jaminan pensiun serta jaminan hari tua bagi para pekerja alih daya yang ditempatkan di sektor-sektor strategis.
Dari sisi pemberi kerja, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Subchan Gatot, menyatakan bahwa pembatasan ini berpotensi menggerus fleksibilitas operasional perusahaan di sektor manufaktur.
“Kadin pada dasarnya mendukung perlindungan pekerja, tetapi menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha,” ujar Subchan Gatot, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia.
Subchan juga mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan karakteristik khusus pada industri logistik dan pelayaran serta memberikan masa transisi yang cukup bagi dunia usaha dalam menyesuaikan model bisnis.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian mendalam terhadap dampak regulasi ini bagi ekosistem bisnis nasional.
“Jadi yang kita bahas analisis dampaknya, bukan hanya regulasinya,” ujar Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo.
Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, turut memperingatkan adanya potensi penyalahgunaan tenaga alih daya jika pengawasan pemerintah terhadap poin layanan penunjang operasional tidak dilakukan secara ketat.
“Jangan sampai, loophole ini dimanfaatkan oleh pemberi kerja guna menggunakan tenaga alih daya tidak sebagaimana mestinya,” ujar Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios.