Kebijakan perpajakan nasional dipastikan tidak akan mengalami penambahan jenis pungutan dalam waktu dekat. Pemerintah menegaskan belum memiliki rencana untuk memberlakukan pajak baru pada tahun 2027 mendatang.
Selain meniadakan jenis pungutan baru, otoritas fiskal juga belum mempersiapkan agenda kenaikan tarif pajak untuk periode tersebut, seperti dilansir dari Money.
Kendati demikian, peluang restrukturisasi regulasi perpajakan tetap terbuka di masa depan. Langkah penyesuaian akan dipertimbangkan secara bertahap dengan syarat situasi ekonomi serta daya beli masyarakat telah menunjukkan tren pemulihan yang kuat.
“Enggak ada, belum ada sekarang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Dalam dokumen KEM PPKF 2027, pemerintah mematok asumsi pertumbuhan ekonomi nasional berada pada kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen.
Walaupun target indikator makro tersebut ditetapkan cukup tinggi, pemerintah menilai proyeksi setoran pendapatan negara saat ini masih memiliki ruang yang memadai untuk membiayai percepatan pembangunan.
Kondisi tersebut membuat opsi pemungutan instrumen pajak baru guna mendongkrak penerimaan negara belum mendesak untuk diimplementasikan.
Pemerintah berkomitmen untuk tetap mengamati dinamika perekonomian secara selektif sebelum menelurkan regulasi perpajakan yang baru.
“Nanti kalau sudah cukup sehat ekonomi masyarakat, ya kita akan thinkkan ini secara bertahap,” ujar Purbaya.
Pemerintah menekankan pentingnya menjaga stabilitas domestik agar kebijakan pemungutan tidak menekan tingkat konsumsi warga sekaligus tidak mengganggu ritme pertumbuhan ekonomi nasional.