Pemerintah Bentuk Bursa Mineral di Bawah Pengawasan OJK

Pemerintah Bentuk Bursa Mineral di Bawah Pengawasan OJK

Pemerintah Indonesia merencanakan pembentukan bursa mineral yang pengaturannya berada di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (4/6/2026). Langkah strategis ini diambil demi mengintegrasikan komoditas lokal yang selama ini masih berkiblat pada pasar internasional.

Perluasan kewenangan OJK tersebut ditetapkan melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dilansir dari Detik Finance, regulasi baru ini memberi mandat tambahan bagi lembaga pengawas keuangan untuk memantau bursa komoditas strategis nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya perbedaan fungsi antara bursa mineral ini dengan BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Mineral (DSI). Ketergantungan terhadap bursa luar negeri menjadi pemicu utama pendirian wadah baru ini.

"Kan beda, DSI ya DSI, kan ada pasar mineral, ada bursa mineral ya mereka yang ngawasin. Itu misalnya banyak produk mineral kita yang bursanya di Singapura atau di luar negeri padahal kita produsen utama," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Realisasi bursa mineral bakal dibarengi dengan modifikasi internal dalam tubuh lembaga pengawas. Pemerintah bersiap menambah lini struktur pengawasan mutakhir di OJK guna menempatkan pejabat khusus yang memegang kendali atas sektor tersebut.

Hingga saat ini, lini masa peluncuran resmi dari bursa tersebut masih belum dapat dipastikan secara terperinci oleh bendahara negara. Ketika dimintai konfirmasi mengenai target penyelesaian proyek pada tahun ini, respons yang diberikan tergolong singkat.

"Secepatnya," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.

Di sisi lain, parlemen telah memberikan lampu hijau terhadap perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023. Pengesahan payung hukum P2SK di sidang paripurna menjadi basis legalitas penambahan beban kerja bagi dewan pengawas jasa keuangan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal memaparkan bahwa peluasan fungsi pengawasan ini akan berdampak pada susunan organisasi internal. Penambahan kursi baru dalam jajaran dewan komisioner disiapkan guna mengimbangi perluasan tugas tersebut.

"Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi