Pemerintah Indonesia mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara khusus untuk mengelola serta mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Langkah ini diumumkan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
Pendirian DSI dipicu oleh maraknya praktik under invoicing dan transfer pricing pada komoditas ekspor nasional yang berlangsung selama bertahun-tahun. Praktik ilegal tersebut merugikan negara karena menekan penerimaan pajak, royalti, devisa, serta merusak validitas data perdagangan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kehadiran perusahaan baru ini akan membawa dampak positif bagi bursa saham domestik. Pengawasan yang ketat diharapkan mampu mendongkrak profitabilitas emiten berbasis komoditas secara signifikan.
"Potensi ke perusahaan Indonesia yang listed di bursa justru akan positif. Karena yang tadi profitnya diambil sama pemegang saham utamanya mungkin pemain di luar negeri, sekarang akan terefleksi secara fair di pemegang mereka. Kalau enggak salah, profitability-nya harus dobel paling enggak," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Peningkatan keuntungan korporasi tersebut dinilai menjadi momentum berharga yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku pasar modal.
"Jadi ini berita positif untuk perusahaan yang di bursa, jadi profitnya akan melambung. Jadi kalau saya bilang it's time to buy, siap-siap serok aja," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
DSI dijadwalkan memulai operasional resminya pada 1 Juni 2026 sebagai platform transparansi ekspor. Lembaga ini bertugas mencatat volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas strategis.
Pada tiga bulan pertama operasional, pelaku usaha masih diizinkan bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri, namun seluruh pencatatannya wajib dikelola oleh DSI. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala setiap tiga bulan sebelum menyerahkan kendali penuh pengelolaan ekspor secara bertahap.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kontrol negara terhadap kekayaan alam sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Pembentukan DSI dijalankan di bawah koordinasi Badan Pengaturan BUMN sesuai instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
Chief Executive Officer Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa prioritas utama dari pendirian badan ini adalah demi menciptakan tata kelola perdagangan yang akuntabel.
"Oleh sebab itu kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang dimana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi," kata Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara.