Pemerintah mendirikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk mengoptimalkan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA). Keputusan strategis ini diambil karena komoditas ekstraktif tersebut menyumbang porsi terbesar terhadap ekspor nasional, sebagaimana dilansir dari Suara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), bahwa kontribusi sektor SDA saat ini mencapai sekitar 60 persen dari total nilai ekspor nasional.
"Pengaturan pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis ini sudah sangat mendesak," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah merinci tiga komoditas dengan andil ekspor terbesar yang meliputi batu bara senilai 8,65 persen, kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) sebesar 8,63 persen, serta ferro alloy sebanyak 5,82 persen. Komoditas ekstraktif ini dinilai rentan terhadap praktik manipulasi nilai ataupun volume ekspor berupa trade mis-invoicing dan under-invoicing.
Menurut pihak kementerian, ketidakselarasan pencatatan data perdagangan antara Indonesia dengan negara tujuan ekspor kerap menimbulkan ketidakakuratan data perdagangan nasional.
"Perbedaan pencatatan antara Indonesia dengan negara penerima membuat validitas data perdagangan kita kacau. Ini sangat berpengaruh negatif pada penerimaan devisa dan nilai tukar rupiah," tegas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembentukan badan khusus ini juga disebut berjalan seiring dengan mandat Pasal 33 UUD 1945 untuk memanfaatkan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Melalui Danantara DSI, pemerintah memproyeksikan penguatan devisa ekspor, peningkatan investasi, pembiayaan pembangunan, sekaligus stabilitas ekonomi makro dan mikro.