Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Kelola Ekspor

Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia Kelola Ekspor

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Kebijakan strategis ini ditindaklanjuti dengan pembentukan badan usaha baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk mengelola seluruh penjualan ekspor sektor tersebut melalui satu pintu.

Penerbitan regulasi baru ini dilakukan demi mengatur ekspor komoditas alam nasional secara terintegrasi. Pemerintah menargetkan tata kelola baru ini dapat memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.

Presiden Prabowo Subianto menjelaskan langkah ini diambil untuk memperkuat sistem perdagangan komoditas unggulan di pasar internasional. Melalui aturan ini, negara mewajibkan penjualan komoditas strategis tertentu dialihkan lewat badan usaha milik negara.

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo saat rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Pemerintah menunjuk BUMN khusus ini untuk bertindak sebagai pengekspor tunggal. Beberapa komoditas utama yang masuk dalam fase awal kebijakan ini meliputi sektor pertambangan hingga perkebunan.

"Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," ucap dia.

Manajemen Danantara langsung bergerak untuk mengimplementasikan payung hukum baru tersebut. Perusahaan berkomitmen menjaga akuntabilitas dalam setiap proses operasional perdagangan internasional.

"Membentuk 1 badan, bernama tadi sudah disampaikan Pak Menko (Airlangga Hartarto), PT Danantara Sumber Daya Indonesia, di mana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi," kata CEO Danantara Rosan Roeslani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Pelaksanaan regulasi ini akan dilakukan secara bertahap agar pelaku industri dapat melakukan penyesuaian. Pada periode awal operasional, badan baru ini memprioritaskan fungsi pengawasan administratif.

"Sesuai tadi yang disampaikan langsung Pak Presiden, kami dari Danantara diminta menindaklanjuti," sebutnya.

Sistem pelaporan ini dijadwalkan berjalan selama beberapa bulan ke depan sebelum penerapan sistem penuh. Seluruh eksportir diwajibkan mendaftarkan rincian pengapalan mereka kepada badan yang ditunjuk.

"Kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu," tambah dia.

Artikel terkait

Rekomendasi