Pemerintah Indonesia mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk memperkuat kendali negara terhadap ekspor sumber daya alam strategis, sebagaimana dilansir dari Nasional pada Selasa (20/5/2026).
Langkah ini diambil menyusul urgensi penataan tata kelola ekspor karena komoditas tersebut menyumbang sekitar 60 persen dari total ekspor nasional, dengan kontribusi terbesar dari batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembentukan badan usaha milik negara tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat konstitusi mengenai penguasaan sektor penting oleh negara.
"Kebijakan ekspor atas komoditas sumber daya alam strategis ini merupakan amanat Pasal 33 Ayat 3, di mana negara wajib mengontrol atau menguasai sektor penting," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pendirian perusahaan ini juga didorong oleh temuan pemerintah terkait maraknya praktik manipulasi faktur perdagangan, seperti trade mis-invoicing atau under-invoicing, yang memicu ketidakcocokan data ekspor domestik dengan data impor di negara tujuan.
"Hal ini sangat berpengaruh terhadap penerimaan devisa, nilai pajak, serta validitas dan akurasi data perdagangan ekspor komoditas SDA," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Investasi di bawah Danantara resmi membentuk entitas baru yang bertindak sebagai badan usaha pengelola tata niaga ekspor komoditas.
"Pak Menteri Investasi di Danantara sudah membentuk PT yang namanya Danantara Sumberdaya Indonesia," ungkap Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Meskipun perusahaan eksportir masih diizinkan bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri pada masa awal, seluruh kelengkapan dokumen ekspor kini diwajibkan melalui entitas baru ini.
"Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer. Namun dokumentasi ekspor dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia," jelas Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Berdasarkan dokumen resmi, perseroan berstatus swasta nasional tertutup ini disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 pada 19 Mei 2026, dengan akta pendirian nomor 98 tanggal 18 Mei 2026 oleh notaris Jose Dima Satria di Jakarta Selatan.
Kebijakan awal ini menyasar batu bara, kelapa sawit, serta fero alloy selama masa transisi tiga bulan sebelum diterapkan penuh pada 1 September 2026, di mana seluruh proses kontrak, pengiriman, hingga pembayaran akan diambil alih oleh perseroan.