Pemerintah Indonesia secara resmi mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia guna mengendalikan pengiriman komoditas keluar negeri. Badan baru ini ditugaskan mengelola ekspor tiga sumber daya alam strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy.
Langkah strategis tersebut diambil untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor. Kehadiran badan ini juga diproyeksikan mampu menekan potensi kesalahan pemfakturan dalam aktivitas perdagangan internasional.
Dikutip dari Suara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kalangan dunia usaha merespons positif kebijakan ini. Para pengusaha menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan lembaga baru tersebut.
"Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh Pemerintah," kata Menko Airlangga.
Pernyataan tersebut disampaikan pascapertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Jumat (22/5/2026). Sosialisasi mengenai kebijakan baru ini telah dilakukan bersama sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara pada Kamis (21/5/2026) sore.
Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Menteri Perdagangan Budi Santoso serta Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi juga turut serta.
"Tujuannya untuk perkuatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis. Sehingga akan membangun validitas dan integrasi data perdagangan, dan mengurangi atau menghilangkan trade misinvoicing," katanya.
Mekanisme operasional ekspor melalui lembaga baru ini bakal diterapkan dalam dua fase penyesuaian. Pada tahap pertama, korporasi masih diperkenankan menjalankan pengapalan secara mandiri dengan syarat wajib menyetorkan dokumen ekspor.
Fase awal ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan hingga akhir periodisasi pada 31 Desember 2026. Selanjutnya, fase kedua yang berupa pengelolaan ekspor secara menyeluruh oleh badan tersebut akan dimulai pada 1 Januari 2027.
Agenda sosialisasi kebijakan baru ini melibatkan belasan organisasi pengusaha dari berbagai sektor industri dan investasi. Kadin, Apindo, beserta IMA menjadi bagian dari perwakilan dunia usaha yang menghadiri pertemuan tersebut.
Sektor mineral dan logam diwakili oleh FINI, ABI, AETI, serta APNI. Sementara itu, pelaku usaha sektor energi dan migas yang hadir meliputi Aspermigas, APBI, dan IPA.
Sosialisasi juga menjangkau sektor minyak nabati melalui AIMMI, APROBI, GAPKI, GIMNI, serta APOLIN. Lembaga investasi internasional seperti AMCHAM, USABC, dan EUROCHAM turut dilibatkan dalam implementasi kebijakan pengelolaan komoditas ini.