Pemerintah Bentuk Danantara Indonesia Guna Tata Ekspor Komoditas Strategis

Pemerintah Bentuk Danantara Indonesia Guna Tata Ekspor Komoditas Strategis

Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara ekspor baru guna memperkuat serta memperbaiki tata kelola pengapalan komoditas sumber daya alam strategis secara bertahap.

Kehadiran badan baru ini memicu ketidakpastian regulasi bagi emiten tambang mineral dan batubara di tengah tren positif harga komoditas utama. Perusahaan ini dijadwalkan menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional secara penuh mulai 1 September 2026.

Langkah penataan ekspor satu pintu ini mendapat tanggapan dari Institute for Development of Economics and Finance. Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menilai kebijakan tersebut dapat membantu pemerintah memantau devisa hasil ekspor secara optimal dan meningkatkan transparansi perdagangan.

"Peningkatan transparansi dapat memperbaiki tata kelola perdagangan agar lebih akuntabel dan meminimalisir praktik ilegal seperti penyelundupan atau manipulasi data dan harga," kata Esther kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam oleh Presiden RI Prabowo Subianto mengatur BUMN menjadi eksportir tunggal minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Esther berpendapat kebijakan ini memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global karena volume ekspor dijalankan melalui entitas skala besar.

"Sebagai entitas tunggal yang besar, BUMN memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menentukan harga dan volume ekspor di pasar global," ujarnya.

Kendati demikian, implementasi aturan baru ini harus tetap memperhatikan iklim persaingan usaha yang sehat agar tidak memicu inefisiensi pasar. Sistem yang terpusat dikhawatirkan menekan produsen skala kecil jika tidak dibarengi akuntabilitas tinggi.

"Tata kelola dan transparansi menjadi penting agar kebijakan ini tidak menimbulkan inefisiensi di pasar," tutur Esther.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah pengumpulan data transaksi ekspor secara komprehensif. Penataan tata niaga ini dilakukan untuk membenahi nilai ekonomi komoditas nasional yang dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya.

Masa transisi pelaporan transaksi kepada Danantara dijadwalkan berlangsung dari Juni hingga Desember 2026. Selanjutnya, platform resmi perdagangan digital siap diberlakukan secara penuh mulai Januari 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa pembentukan badan ini berpotensi mengoptimalkan devisa hasil ekspor untuk meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini merespons temuan pemerintah terkait indikasi praktik transfer pricing dan under-invoicing pada ekspor komoditas.

Berdasarkan data penelusuran ANTARA, nilai ekspor minyak kelapa sawit Indonesia sepanjang 2025 melesat 29,23 persen mencapai sekitar 35,87 miliar dolar AS. Sebaliknya, ekspor batu bara 2025 membukukan penurunan nilai sebesar 19,7 persen menjadi sekitar 24,48 miliar dolar AS dengan volume pengapalan menyusut ke angka 390,9 jutan ton.

Artikel terkait

Rekomendasi