Pemerintah Indonesia mendirikan badan usaha milik negara baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menghentikan praktik manipulasi data ekspor komoditas sumber daya alam. Langkah strategis ini diumumkan oleh Menteri Investasi sekaligus Chief Executive Officer Danantara Perkasa, Rosan Roeslani, di Gedung DPR RI pada Kamis (21/5/2026).
Pendirian perusahaan pelat merah tersebut bertujuan menghapus praktik under invoicing dan underpricing yang merugikan pendapatan negara. Berdasarkan laporan dari media Money, manipulasi ekspor ilegal yang berlangsung selama 34 tahun tersebut diperkirakan telah memicu kehilangan pendapatan negara hingga mencapai Rp 15.400 triliun.
Badan Pengelola Investasi Danantara membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai bagian dari holding BUMN. Pembentukan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Platform yang kami sudah set up, saya bilangnya: It’s one platform, multiple benefit. The world is happy, Indonesians are happier," kata Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan CEO Danantara Perkasa.
Pengawasan ketat terhadap laporan transaksi, nilai, volume, hingga jenis komoditas milik para pengusaha ekspor akan dipastikan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia pada tahap pertama operasional. Fase awal penertiban ini dijadwalkan berjalan mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
"Dan tentunya kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan itu sudah mencerminkan nilai yang wajar sesuai dengan indeks pasar, indeks market yang ada di dunia," ujar Rosan Roeslani, Menteri Investasi dan CEO Danantara Perkasa.
Sistem regulasi menyeluruh untuk komoditas ekspor sumber daya alam nasional nantinya akan berada di bawah kendali penuh PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penyesuaian awal akan difokuskan pada tiga komoditas utama, yaitu kelapa sawit, ferro alloy, dan produk kelapa sawit.
"Nah, pelaksanaan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan melakukan penyesuaian terhadap perubahan proses transaksi ekspor antara eksportir dan pembeli atau buyer di luar negeri," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Seluruh rangkaian operasional ekspor mulai dari kontrak jual beli, pengiriman, hingga skema pembayaran akan diintegrasikan secara penuh oleh badan usaha baru ini. Kebijakan integrasi menyeluruh tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 September 2026.
"Dan ini direncanakan per 1 September 2026," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kebijakan pengamanan devisa hasil ekspor dan penguatan posisi tawar komoditas nasional di pasar global ini mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Ekonom dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menegaskan pentingnya penyelamatan komoditas strategis dari pemalsuan data demi kepentingan APBN.
"Kekayaan alam harus memperkuat APBN, menjaga rupiah, membiayai pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas.
Sistem baru ini diharapkan berjalan efisien agar tidak menciptakan birokrasi panjang yang justru merugikan margin para pelaku usaha. Syafruddin mengingatkan perlunya pembuktian bahwa integrasi data lintas instansi saat ini memang belum optimal agar pasar tidak salah mengartikan kebijakan tersebut.
"Tanpa pembuktian itu, pasar akan membaca sentralisasi ekspor sebagai pemusatan kontrol, bukan pembenahan tata niaga," kata Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas.
Selain itu, pemerintah diminta menghindari potensi monopoli baru yang mencampurkan peran regulator, pengawas, dan pelaku dagang dalam satu institusi tunggal. Pengawasan ketat serta transparansi dalam penetapan formula harga mutlak diperlukan agar ekspor tetap berjalan profesional.
"Monopoli semacam ini berbahaya. Ia dapat menentukan siapa boleh ekspor, berapa harga yang dipakai, siapa mitra dagang, berapa margin yang diambil, dan bagaimana kontrak dialokasikan," kata Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas.
Dukungan kritis tetap diperlukan untuk mengawal kebijakan penutupan kebocoran devisa ini agar terhindar dari sistem tata kelola yang tertutup. Proses perbaikan tata niaga ini dituntut menyertakan audit publik guna memastikan pemanfaatan kekayaan alam benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kedaulatan ekonomi sejati tidak lahir dari pintu tunggal yang gelap. Ia lahir dari tata kelola yang terang, adil, efisien, dan mampu mengubah kekayaan alam menjadi kesejahteraan rakyat," ujar Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas.