Pemerintah Republik Indonesia resmi membentuk badan ekspor baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengendalikan ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy strategis nasional.
Dilansir dari Suara, kebijakan strategis yang diumumkan pada Jumat (22/5/2026) ini bertujuan memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor dan mengintegrasikan data perdagangan guna mencegah praktik penyelewengan.
Lembaga baru ini dipastikan akan mendapatkan pengawasan ketat dari sejumlah kementerian terkait demi menjaga iklim pasar nasional tetap sehat.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan keterlibatan institusinya bersama kementerian lain dalam mengawal operasional lembaga baru tersebut.
"Kalau untuk mengawasi biar benar kita mesti naruh dari Keuangan, dari kementerian lain juga. Supaya tidak jadi monopoli yang seenak jidat gitu," kata Purbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Langkah pengawasan ketat ini sengaja diterapkan untuk mengantisipasi potensi munculnya masalah baru dari keberadaan lembaga pengelolaan ekspor tunggal.
"Kalau enggak diawasi dengan betul nanti akan jadi lembaga monopolis yang menjadi sumber masalah lagi. Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Sehingga dia enggak akan jadi monopoli yang mengganggu pasar," terang Purbaya.
Di sisi lain, perwakilan pelaku usaha dari berbagai asosiasi perdagangan dilaporkan memberikan respons positif terhadap kebijakan pembentukan badan ekspor tersebut.
"Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Pemerintah, dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh Pemerintah," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sikap bersama para pengusaha tersebut disampaikan dalam agenda sosialisasi yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026) sore.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi.
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menguraikan fokus utama dari penugasan PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam tata kelola komoditas sumber daya alam strategis.
"Tujuannya untuk perkuatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis. Sehingga akan membangun validitas dan integrasi data perdagangan, dan mengurangi atau menghilangkan trade misinvoicing," kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Proses transisi pengelolaan ekspor komoditas oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan dijalankan melalui dua tahapan waktu terpisah.
Pada tahap pertama yang berlangsung selama tiga bulan hingga 31 Desember 2026, korporasi swasta masih diperbolehkan mengekspor secara mandiri dengan kewajiban menyerahkan seluruh dokumen ekspor kepada pihak DSI.
Selanjutnya, skema tahap kedua akan menandai pengambilalihan seluruh aktivitas ekspor komoditas secara menyeluruh oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.