Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia Kelola Ekspor SDA

Pemerintah Bentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia Kelola Ekspor SDA

Pemerintah Republik Indonesia resmi membentuk badan usaha milik negara khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia pada Rabu (20/5/2026) untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam sekaligus menutup celah praktik kurang bayar pajak.

Pembentukan BUMN pengekspor tunggal ini dilansir dari Detik Finance bertujuan agar seluruh pengiriman komoditas strategis keluar negeri dapat dikelola melalui satu pintu. Jenis komoditas yang wajib melalui badan baru ini mencakup kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi ferro alloy.

Kebijakan tata kelola baru tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan para anggota legislatif saat memimpin rapat paripurna di Jakarta.

"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Langkah penunjukan satu pintu ini diterapkan agar komoditas ekspor unggulan nasional tidak lagi dijual secara bebas oleh masing-masing perusahaan tanpa pengawasan ketat pemerintah.

"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal," jelas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Melalui aturan baru ini, Kepala Negara menegaskan keinginan agar Indonesia memiliki kedaulatan penuh dalam menetapkan harga jual komoditasnya sendiri di pasar internasional tanpa disetir pihak asing.

"Kita merasa aneh bahwa kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tetapi harga kelapa sawit ditentukan oleh negara lain. Saya katakan kepada menteri saya, ini tidak boleh terjadi, saya tidak mau kelapa sawit kita ditentukan bangsa lain, kita tentukan harga kita," beber Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Ketegasan ini juga dibarengi dengan kesiapan pemerintah untuk mengalihkan pemanfaatan komoditas tersebut untuk kebutuhan domestik apabila pasar global menolak standar harga yang ditetapkan.

"Kalau mereka nggak mau beli, ya nggak usah beli. Kita pakai kelapa sawit kita sendiri," sebut Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Penerapan kebijakan ekspor satu pintu lewat Peraturan Pemerintah ini akan dijalankan secara bertahap demi memberikan waktu adaptasi dalam proses transaksi antara eksportir lokal dengan pembeli luar negeri.

Masa transisi awal dijadwalkan berlangsung dari tanggal 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, di mana eksportir masih bertransaksi langsung namun wajib menyerahkan seluruh dokumentasi ekspor ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

"Sekali lagi saya katakan transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia. Ini akan berlaku selama tiga bulan dan kita akan lakukan evaluasi dalam tiga bulan," ujar Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Setelah fase transisi tiga bulan tersebut selesai, pemerintah akan meningkatkan keterlibatan BUMN ekspor secara menyeluruh dalam setiap aktivitas perdagangan luar negeri.

"Artinya seluruh proses transaksi ekspor kontrak pengiriman barang sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia dan ini direncanakan per 1 September 2026," tutur Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Berdasarkan draf regulasi yang beredar, pembinaan serta pengawasan pelaksanaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis ini tetap berada di bawah wewenang menteri atau kepala lembaga non-kementerian yang terkait.

Ketentuan penutup di dalam draf menetapkan bahwa pengalihan seluruh pelaksanaan ekspor komoditas sumber daya alam strategis ke BUMN Ekspor ditargetkan selesai paling lambat setelah tanggal 31 Desember 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi