Pemerintah mendirikan badan ekspor khusus baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Langkah strategis ini diambil untuk mengelola ekspor tiga komoditas sumber daya alam utama Indonesia.
Dikutip dari Suara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan bahwa komoditas yang akan dikelola meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pembentukan badan ini ditujukan guna mengoptimalkan penerimaan devisa negara.
Langkah penataan tersebut memiliki target krusial untuk mencegah terjadinya manipulasi harga ekspor atau trade misinvoicing. Melalui pengawasan terpusat, pemerintah berupaya mewujudkan validitas data perdagangan internasional Indonesia yang jauh lebih akurat.
"Tujuannya untuk perkuatan kontrol dan pengawasan atas ekspor dan devisa hasil ekspor atas komoditas SDA strategis. Sehingga akan membangun validitas dan integrasi data perdagangan, dan mengurangi atau menghilangkan trade misinvoicing," katanya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat (22/5/2026).
Menko Airlangga mengungkapkan bahwa selama ini terdapat selisih pencatatan nilai perdagangan akibat praktik under invoicing. Sebagai contoh, ekspor Indonesia tercatat sebesar 16 hingga 17 miliar Dolar AS, namun data di Amerika Serikat menunjukkan angka 20 miliar Dolar AS.
"Demikian pula dengan China, kita mengatakan trade kita sekitar 110-115 (miliar Dolar AS). Sedangkan mereka total trade-nya dengan kita 130-140 (miliar Dolar AS). Jadi memang ada perbedaan," lanjutnya.
Kehadiran BUMN ekspor baru ini diharapkan mampu memperkuat stabilitas nilai tukar, memacu pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, serta meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Mekanisme ekspor komoditas melalui PT DSI bakal diterapkan dalam dua tahapan pengerjaan secara bertahap. Masa transisi penyerahan dokumen ekspor dari perusahaan ke badan baru ini sudah mulai berjalan saat ini.
Pada fase pertama yang berlangsung hingga 31 Desember 2026, pelaku usaha masih diperbolehkan melakukan ekspor secara mandiri. Kendati demikian, seluruh dokumen terkait aktivitas ekspor tersebut wajib diserahkan secara berkala kepada pihak PT DSI.
Memasuki fase kedua, PT DSI ditargetkan untuk memulai operasional penuh pada 1 Januari 2027. Pada tanggal tersebut, seluruh proses kegiatan ekspor tiga komoditas strategis akan diambil alih secara menyeluruh oleh badan baru ini.
Menko Airlangga menegaskan bahwa regulasi ini membutuhkan sinergi erat antara pemerintah dan dunia usaha. Kebijakan ini dirancang tanpa maksud membatasi ruang gerak para pengusaha nasional.
"Pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha, dan juga pemerintah melakukan penataan agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan. Nah tentunya kepada para pengusaha itu diminta untuk bisa juga mengatur periode transisi dan juga kontrak-kontrak itu untuk juga dilakukan penyesuaian," jelasnya.