Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Program Kopdes Tidak Tambah Defisit APBN

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Program Kopdes Tidak Tambah Defisit APBN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menambah defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai program Koperasi Desa (Kopdes). Kepastian tersebut disampaikan dalam media briefing di Kementerian Keuangan pada Senin (11/5/2026) guna merespons kekhawatiran terkait beban fiskal negara.

Dilansir dari Kompas.com, skema pendanaan Kopdes akan mengoptimalkan alokasi dana yang telah tersedia namun belum terserap sepenuhnya. Selain penggunaan sisa anggaran, pemerintah berencana melibatkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai sumber pembiayaan utama tanpa menciptakan pos pengeluaran baru yang membebani struktur APBN.

“Enggak ada tambahan dana baru ke APBN, enggak ada tambahan defisit baru. Karena sudah dialokasikan di situ,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Hingga penghujung Maret 2026, catatan kementerian menunjukkan defisit APBN telah menyentuh angka Rp 240,1 triliun atau sekitar 0,93 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Meski mendekati batas satu persen, Purbaya menegaskan bahwa manajemen pendapatan dan belanja negara sepanjang triwulan pertama tahun ini masih berada dalam koridor yang terjaga.

Pemerintah merencanakan pembayaran program Kopdes ini berlangsung secara bertahap selama dua tahun ke depan. Purbaya menjelaskan bahwa plafon pinjaman dari Himbara masih memiliki ruang yang lebar untuk dimanfaatkan bagi kelancaran program tersebut.

“Pembiayaan Himbara atau cicilannya itu kan harus Rp 40 triliun, berarti belum dipakai semua kan. Mungkin dipakai dari situ,” katanya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, memberikan penjelasan tambahan mengenai fungsi APBN dalam fase awal program. Dana negara akan digunakan sebagai modal kerja darurat untuk menutupi upah para pegawai Koperasi Desa Merah Putih sebelum lembaga tersebut mampu menghasilkan pendapatan mandiri.

“Untuk 2 tahun pertama itu akan diupayakan dari APBN," ujar Askolani, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Dalam pelaksanaannya, proses rekrutmen pegawai koperasi ini melibatkan koordinasi lintas instansi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) ditugaskan untuk mengawal tahapan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test.

Artikel terkait

Rekomendasi