Pemerintah Cabut Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Kreator Konten

Pemerintah Cabut Fasilitas PPh Final 0,5 Persen Kreator Konten

Pemerintah resmi mencoret para pembuat konten digital dari daftar wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Kebijakan baru ini menyasar profesi seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, seperti dikutip dari Suara. Aturan ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Melalui regulasi teranyar, pemerintah menegaskan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas tidak lagi dapat dikenakan PPh Final UMKM berdasarkan omzet. Para kreator digital kini wajib beralih menggunakan skema Pajak Penghasilan umum.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa para influencer tidak mendapatkan PPh Final UMKM 0,5 persen karena profesi tersebut tidak termasuk dalam kategori lapangan pekerjaan yang terdaftar sebagai UMKM. Namun, peluang memanfaatkan fasilitas pajak tersebut masih terbuka jika mereka bersedia mendaftarkan diri secara resmi.

"Ya kalau influencer daftar jadi UMKM ya dapat otomatis, karena enggak ada kayaknya lapangan kerja. Enggak ada mungkin belum masuk, tapi kalau UMKM dia langsung bisa tuh," katanya di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6/2026).

Purbaya juga memberikan penjelasan mengenai nasib Perseroan Terbatas (PT) dalam struktur perpajakan baru. Menurutnya, pelaku usaha berbentuk PT masih dapat memanfaatkan skema pajak tersebut asalkan status mereka tetap sebagai pelaku UMKM.

Bendahara Negara tersebut turut menyayangkan sikap sebagian pelaku usaha yang enggan mengembangkan skala bisnisnya demi menghindari tarif pajak normal. Langkah bertahan di level bawah dinilai membuat kebijakan menjadi tidak tepat sasaran.

"Kalau naik kelas ya sudah, jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya," imbuh dia.

Sistem Coretax Siap Deteksi Pelanggaran

Pemerintah juga mengantisipasi adanya pihak-pihak yang mencoba memanipulasi basis data demi tetap menikmati tarif rendah. Pengawasan ketat akan dilakukan secara digital melalui infrastruktur perpajakan modern.

Purbaya menegaskan apabila ada pihak yang mencoba mengakali kebijakan PPh Final UMKM itu, maka sistem pajak Coretax bisa mendeteksi mereka yang melakukan kecurangan.

"Ya itu kan ketahuan juga dari sistem pajak Coretax sekarang, ketahuan kan siapa," jelasnya.

Daftar Profesi yang Masuk Kategori Pekerjaan Bebas

Berdasarkan Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 20 Tahun 2026, kategori pekerjaan bebas kini diperluas secara spesifik demi mencakup perkembangan industri digital. Pengetatan ini tidak hanya berlaku bagi pembuat konten yang mempublikasikan karyanya di media daring.

Pemerintah turut memasukkan sejumlah profesi konvensional ke dalam kelompok pekerjaan bebas yang dilarang menggunakan PPh Final UMKM. Kelompok ini mencakup ahli hukum, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, agen iklan, hingga agen asuransi.

Sektor pendidikan dan hiburan juga mengalami penyesuaian serupa. Pengajar, pelatih, penyanyi, pemain musik, pelawak, aktor, model, serta olahragawan kini wajib menghitung kewajiban perpajakan mereka lewat mekanisme PPh umum, bukan lagi tarif final 0,5 persen dari omzet.

Artikel terkait

Rekomendasi