Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penyaluran dana gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan tetap berjalan dan mulai dicairkan pada Juni 2026.
Langkah ini sekaligus membantah video hoaks di media sosial TikTok yang mengeklaim adanya pemangkasan hak para aparatur negara tersebut, seperti dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Tangerang dan tirto.id.
Kepastian pelaksanaan regulasi tersebut disampaikan oleh Menkeu usai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas pembahasan insentif ekonomi kuartal II di Jakarta Pusat pada Selasa (26/5/2026).
"Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) si," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya tidak memerinci total anggaran ataupun teknis pembagian lebih lanjut karena pengumuman itu sedianya dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Harusnya Pak Menko yang ngomongin. Nanti saya cek lagi deh," tambah Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Berdasarkan laporan kompas.com dan sumsel.akurat.co, skema serta waktu pengiriman dana tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Pasal 15 regulasi tersebut menetapkan pembayaran dilakukan paling cepat Juni 2026, dan sisa yang belum tersalurkan akan diselesaikan setelah bulan tersebut.
Penyaluran dana bagi golongan pensiunan dikelola secara langsung oleh PT Taspen (Persero) lewat puluhan mitra bayar di seluruh tanah air tanpa syarat autentikasi.
"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.
Komponen tunjangan bersumber dari APBN dan APBD ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan maksimal satu bulan.
Pegawai baru atau CPNS memperoleh besaran 80 persen dari gaji pokok, sementara nilai untuk pensiunan dipatok berdasarkan jumlah bayaran bulanan terakhir pada Mei 2026.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyatakan program tahunan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sekaligus mengapresiasi pengabdian ASN.
Namun, Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan hak ini tidak diberikan kepada pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari tempat penugasan baru.