Pemerintah Cairkan Gaji 13 ASN Juni 2026 Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Pemerintah Cairkan Gaji 13 ASN Juni 2026 Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026

Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan akan segera menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun ini. Dilansir dari Info, pemerintah memastikan proses pencairan dimulai paling cepat pada Juni 2026.

Kepastian jadwal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 Maret 2026.

Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai bulan Juni. Namun, jika terdapat kendala teknis, pencairan dapat dilakukan setelah periode bulan tersebut.

Pemerintah telah menetapkan klasifikasi kelompok yang berhak mendapatkan tunjangan tahunan ini. Daftar penerima mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Selain pegawai aktif, kelompok pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga masuk dalam daftar tersebut. Guru ASN turut dipastikan menerima hak ini karena status mereka sebagai bagian dari kelompok ASN.

Besaran dana yang diterima dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Rincian Nominal untuk Pegawai Non-ASN dan Pejabat

Bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 diberikan setara dengan nilai uang pensiun bulanan yang biasa diterima. Sementara itu, untuk pimpinan lembaga nonstruktural, terdapat batas maksimal nominal yang telah ditentukan.

Daftar Maksimal Gaji 13 Pimpinan Lembaga Nonstruktural
JabatanBesaran Maksimal (Rp)
31.474.80029.665.400
28.104.30028.104.300

Pegawai non-ASN yang menduduki posisi setara eselon juga mendapatkan rincian besaran khusus. Untuk Eselon I mendapatkan Rp24.886.200, Eselon II senilai Rp19.514.800, Eselon III sebesar Rp13.842.300, dan Eselon IV sejumlah Rp10.612.900.

Besaran Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Pemerintah juga mengatur secara spesifik besaran gaji ke-13 untuk tenaga non-ASN pelaksana berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Bagi lulusan S-2 dan S-3 dengan masa kerja di atas 20 tahun, nominalnya mencapai Rp9.050.500.

Untuk lulusan D-IV atau S-1, besaran yang diterima berkisar antara Rp6.591.000 hingga Rp7.825.800 tergantung masa bakti. Kelompok lulusan SMA hingga diploma juga mendapatkan penyesuaian nilai yang kompetitif sesuai regulasi.

Terkait aspek perpajakan, pemerintah memastikan bahwa pajak penghasilan atas gaji ke-13 sepenuhnya ditanggung oleh negara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 untuk menjamin penerima mendapatkan manfaat secara utuh.

Artikel terkait

Rekomendasi