Pemerintah memastikan penyaluran dana gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan akan dimulai pada 2 Juni 2026 secara bertahap. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk membantu meringankan beban kebutuhan masyarakat.
Dikutip dari Info, pembayaran tunjangan tahunan ini difokuskan untuk menyokong pembiayaan pendidikan anak yang bertepatan dengan momentum menjelang tahun ajaran baru. Regulasi mengenai penyaluran ini secara resmi dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengontrol pemberian gaji ke-13 serta tunjangan hari raya.
Selain bagi pegawai aktif, dana ini juga menyasar pejabat negara serta pegawai non-ASN tertentu yang bertugas di lembaga penyiaran publik. Untuk kelompok pensiunan, PT Taspen mengonfirmasi bahwa distribusi hak keuangan tersebut bakal dilakukan melewati mitra bayar resmi tanpa adanya pemotongan nominal sama sekali.
Jumlah dana yang masuk ke rekening setiap penerima tidak seragam karena dipengaruhi oleh faktor golongan, posisi jabatan, serta instansi tempat bekerja. Bagi pegawai yang berada di lingkup pemerintah pusat, besaran ini dibentuk oleh akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, ditambah tunjangan kinerja (tukin).
Sementara itu, aparatur yang mengabdi di struktur pemerintah daerah mendapatkan komponen yang serupa, tetapi variabel tunjangan kinerja dialihkan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besaran TPP ini disesuaikan kembali dengan kapasitas kepemilikan anggaran kas masing-masing daerah.
Rincian Standar Nominal Berdasarkan Golongan
Pemerintah menerapkan batas minimal dan maksimal untuk pemberian dana ini yang disesuaikan pada pangkat operasional pegawai. Berikut adalah daftar estimasi nominal pendapatan tunjangan berdasarkan pembagian golongan:
| Golongan | Batas Minimum (Rp) | Batas Maksimum (Rp) |
|---|---|---|
| 1.748.100 | 1.962.200 | 1.748.100 |
| 2.077.300 | 1.748.100 | 2.165.200 |
| 1.748.100 | 2.256.700 | 1.748.100 |
| 2.833.900 | 1.748.100 | 2.953.800 |
| 1.748.100 | 3.078.700 | 1.748.100 |
| 3.208.800 | 1.748.100 | 3.558.600 |
| 1.748.100 | 3.709.200 | 1.748.100 |
| 3.866.100 | 1.748.100 | 4.029.600 |
| 1.748.100 | 4.200.000 | 1.748.100 |
| 4.377.800 | 1.748.100 | 4.562.900 |
Untuk tingkatan pangkat tertinggi, yaitu Golongan IVD berkisar antara Rp1.748.100 sampai Rp4.755.900, sedangkan Golongan IVE berada di angka Rp1.748.096 hingga Rp4.957.100. Di luar golongan tersebut, pimpinan lembaga nonstruktural bisa memperoleh nominal tertinggi mencapai Rp31,4 juta, dan jajaran pejabat Eselon I mendapatkan kisaran Rp24,8 juta.
Kategori Pegawai yang Tidak Memperoleh Hak
Meskipun jangkauan penerima kebijakan ini sangat masif, negara tetap menetapkan batasan pengecualian bagi beberapa kategori pegawai. Hak atas tunjangan ke-13 ini dipastikan gugur bagi aparatur negara yang kedapatan tengah mengambil masa cuti di luar tanggungan negara.
Selain itu, pegawai yang sedang menjalankan tugas kedinasan di luar instansi pemerintahan juga masuk dalam daftar yang tidak menerima pencairan ini. Langkah pembatasan ini diterapkan oleh pemerintah demi menjaga agar distribusi anggaran negara tetap berjalan tepat sasaran sesuai koridor hukum.