Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan akan dilakukan pada Juni 2026. Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendukung daya beli masyarakat memasuki kuartal II-2026, sebagaimana dilansir dari Info.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dengan alokasi anggaran mencapai Rp55 triliun. Penyaluran dana ini diharapkan menjadi instrumen fiskal yang memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan ketidakpastian global saat ini.
Kelompok penerima manfaat mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara. Selain itu, prajurit TNI, anggota Polri, dan seluruh kategori pensiunan juga berhak menerima tunjangan tahunan tersebut.
Komponen gaji ke-13 bagi pegawai yang dibiayai APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi pensiunan, dana yang diterima terdiri dari pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Khusus bagi ASN daerah, terdapat potensi penambahan penghasilan lain yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran tunjangan ini dilakukan secara penuh tanpa dikenakan potongan iuran sesuai peraturan yang berlaku.
Peraturan khusus diterapkan bagi PPPK dan CPNS dalam perhitungan besaran yang diterima. PPPK yang masa kerjanya belum setahun akan menerima pembayaran secara proporsional, namun mereka yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima tunjangan.
Bagi CPNS, besaran yang dialokasikan adalah 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan yang relevan. Pemerintah juga telah menetapkan rincian nominal untuk pimpinan lembaga nonstruktural, di mana jabatan ketua bisa menerima sekitar Rp31,4 juta, sementara posisi eselon I di struktur birokrasi mendapatkan sekitar Rp24,8 juta.
Untuk kategori pegawai non-ASN, besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa pengabdian dengan rentang antara Rp4 juta hingga Rp9 juta. Seluruh proses pencairan dijadwalkan selesai sepenuhnya sepanjang bulan Juni sesuai dengan target stimulus ekonomi yang telah ditetapkan.